Vadel Badjideh: Saya dan Lolly Tidak Pernah Tidur Bersama, Apalagi Melakukan Aborsi

 


Vadel Badjideh membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya oleh Nikita Mirzani, yakni dugaan hubungan seksual hingga aborsi terhadap LMM atau Lolly.

"Saya tegaskan, saya dan Lolly tidak pernah tidur bersama, tidak pernah berhubungan seksual, menghamili, apalagi melakukan aborsi," ujar Vadel Badjideh saat konferensi pers di kantor pengacaranya, Razman Arif Nasution, di Jakarta Selatan, Jumat (20/9).


"Saya siap bertanggung jawab, dan jika terbukti, saya sendiri yang akan masuk penjara. Insyaallah, meski saya dianggap salah, saya akan membuktikan kebenarannya," lanjutnya.


"Saya kasihan melihat Lolly diperlakukan seperti ini. Ini pesan buat kamu, sayang, kamu kan nggak punya HP, HP-nya disita. Aku akan berjuang untuk kebenaran kita," tambah Vadel.


Vadel juga menceritakan awal mula hubungannya dengan putri Nikita Mirzani itu sejak 2023 hingga akhirnya bertemu secara langsung pada Maret 2024. Dia menyatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali mengantar Lolly pulang ke rumah Nikita, namun selalu ditolak.


Vadel mengaku bahwa dia beberapa kali berkomunikasi dengan Nikita Mirzani melalui pesan Instagram. Bahkan, ia membaca salah satu pesan yang ia sebut sebagai teguran Nikita Mirzani yang tidak setuju dengan hubungan mereka.


"Setelah pulang enam kali, kami sempat putus dan saya juga memprivate media sosial karena banyaknya hujatan," ujar Vadel. "Kemudian beredar kabar tentang aborsi, dan saya dituding melakukan kekerasan terhadap Lolly."


"Saya benar-benar merasa iba melihat Lolly, tetapi saya kira itu adalah ibunya yang datang menjemput. Dari sudut pandang saya, itu adalah ibunya, dan saya tidak bisa menahannya karena saya hanya pacarnya. Itu yang membuat saya sedih, makanya saya masih teringat teriakan-teriakan Lolly di video tersebut," ujar Vadel.


Razman juga menunjukkan hasil pemeriksaan USG yang diklaim milik Lolly dan dilakukan pada 14 September 2024. Dokumen yang hanya ditunjukkan kepada media ini akan dibawa sebagai bahan pemeriksaan.


"Ada rekam medis dari seorang dokter yang tidak bisa kami sebutkan namanya," ujar Razman.


"Berikut adalah hasil USG Lolly, yang menyatakan bahwa Laura Meizani Mawardi tidak hamil berdasarkan tes tersebut."


Razman turut meragukan tuduhan aborsi yang ditujukan kepada kliennya. Menurutnya, tuduhan tersebut akan menyeret klinik serta Lolly itu sendiri jika terbukti.


"Jika terdapat kecurigaan menyuruh atau melakukan aborsi, pertanyaannya adalah di mana aborsi tersebut terjadi? Siapa yang melakukannya? Vadel mengatakan dia tidak pernah menyuruh karena tidak pernah berhubungan seksual dengan Lolly. Jadi, jika ada aborsi, siapa yang melakukannya?" tanya Razman.


"Dalam teori medis, setelah seseorang menjalani aborsi atau kuret, hasil tes kehamilan akan tetap menunjukkan positif selama beberapa hari hingga sebulan berikutnya. Jadi, pertanyaannya, kapan dia dinyatakan positif? Kedua tuduhan ini dibantah dengan jelas oleh Vadel," lanjutnya.


Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan kekasih anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Laporan ini terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.


Menurut polisi, laporan tersebut berawal ketika Nikita mengetahui bahwa putrinya sedang hamil. Polisi menduga bahwa LMM (17) telah melakukan aborsi dua kali atas perintah pacarnya, Vadel Alfajar Badjideh.


"Kejadian ini berawal saat pelapor (Nikita), sebagai ibu dari korban, menerima foto korban yang sedang hamil dari saksi C, dan korban (LM) diduga telah melakukan dua kali aborsi atas suruhan terlapor (Vadel)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, Jumat (13/9).


Situasi ini menyebabkan Nikita melaporkan Vadel dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan dirinya atau orang lain melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.


Pasal 45a UU Perlindungan Anak menyatakan, "Setiap orang dilarang melakukan aborsi pada anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan prosedur yang diizinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku."


Vadel Badjideh Mengangkat Pengacara untuk Melawan Nikita Mirzani


Vadel Badjideh mengambil langkah untuk menghadapi Nikita Mirzani setelah dilaporkan oleh ibu kekasihnya terkait dugaan aborsi di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam salah satu unggahan terbarunya, Vadel menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan komentar mengenai masalah yang dihadapinya. Ia telah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.


"Dengan ini saya ingin menginformasikan bahwa saya telah menunjuk Bapak Razman Arif Nasution dan timnya sebagai kuasa hukum saya," tulis Vadel di Instagram pada Kamis (19/9).


"Untuk segala hal yang berhubungan dengan laporan saya di Polres Jakarta Selatan, saya tidak akan memberikan keterangan. Silakan hubungi Bapak Razman Arif Nasution," imbuhnya.




Pepe News telah memperoleh izin dari Vadel Badjideh untuk mengutip unggahan tersebut.


Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh, mantan kekasih anaknya, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).


Polisi menjelaskan bahwa laporan Nikita berawal ketika ia mengetahui putrinya sedang hamil. Mereka juga menduga LMM (17) telah melakukan aborsi dua kali atas permintaan pacarnya, Vadel Alfajar Badjideh.


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa Vadel telah meminta anak Nikita untuk melakukan aborsi hingga dua kali.


"Insiden ini dimulai saat pelapor (Nikita), sebagai orang tua korban, menerima foto anaknya yang hamil dari saksi C, dan korban (LM) diduga telah menjalani aborsi dua kali berdasarkan perintah (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, pada Jumat (13/9).


Keadaan ini menyebabkan Nikita melaporkan Vadel dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan dirinya atau orang lain.


Pasal 45a UU Perlindungan Anak menyebutkan, "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum."


Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Awal Perseteruan Vadel dengan Nikita Mirzani

Perselisihan antara Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani bermula ketika Nikita, sebagai ibu dari Lolly, mengetahui bahwa putrinya sedang hamil. Kecurigaan ini muncul setelah ia mendapatkan informasi dan foto dari saksi yang menunjukkan Lolly dalam kondisi hamil. Menyadari situasi tersebut, Nikita merasa perlu untuk melindungi anaknya dan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas keadaan itu. Keterlibatan Vadel, yang merupakan mantan kekasih Lolly, segera menjadi sorotan.


Kekhawatiran Nikita semakin meningkat ketika informasi mengenai dugaan aborsi muncul. Polisi menduga bahwa Lolly telah melakukan aborsi dua kali atas perintah Vadel. Nikita, yang sangat khawatir akan keselamatan dan kesehatan putrinya, merasa bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan yang serius. Dalam upaya untuk melindungi Lolly, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhan ini menambah ketegangan antara kedua belah pihak, menciptakan konflik yang mencolok di media.




Vadel, di sisi lain, membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa tidak ada hubungan intim antara dirinya dan Lolly, dan ia merasa dituduh secara tidak adil. Dalam sebuah konferensi pers, Vadel menegaskan bahwa ia tidak akan menjawab pertanyaan terkait masalah tersebut dan telah menunjuk pengacara untuk menangani kasusnya. Ia merasa bahwa situasi ini sangat merugikan, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi Lolly. Keduanya terjebak dalam konflik yang melibatkan keluarga dan publik, menjadikan kasus ini sorotan yang menarik perhatian media dan masyarakat.


Lebih baru Lebih lama