Pemerintah akan menaikkan tarif pembuatan paspor melalui regulasi baru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Pertanyaannya, kapan kenaikan biaya pembuatan paspor ini mulai diberlakukan?
Kebijakan tarif baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mencakup biaya baru untuk layanan keimigrasian, termasuk pembuatan paspor, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 poin C.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa tarif baru akan efektif 60 hari setelah PP 45/2024 diterbitkan, yang berarti tanggal mulai berlakunya adalah 17 Desember 2024.
Masyarakat pun terkejut atas perubahan ini, mengingat ada penyesuaian tarif yang cukup signifikan, terutama terkait biaya pembuatan paspor.
Berikut rincian tarif pembuatan paspor baru berdasarkan PP 45/2024:
Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350 ribu
Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650 ribu
Paspor elektronik (5 tahun): Rp650 ribu
Paspor elektronik (10 tahun): Rp950 ribu
Surat perjalanan laksana paspor (WNI): Rp100 ribu
Surat perjalanan laksana paspor (WNA): Rp150 ribu
Layanan percepatan pembuatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp1 juta
Bandingkan dengan tarif sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019:
Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
Paspor elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
Surat perjalanan laksana paspor (WNI): Rp100 ribu
Surat perjalanan laksana paspor (WNA): Rp150 ribu
Biaya layanan pembuatan paspor yang selesai pada hari yang sama adalah Rp1 juta.
Kenaikan tarif pembuatan paspor yang berlaku selama 10 tahun menjadi Rp650 ribu membuat publik Indonesia ramai memperbincangkannya.
Kabar kenaikan ini pertama kali disebarkan oleh Amir Syarif Siregar melalui akun X miliknya, @sir_amirsyarif, yang membagikan tangkapan layar salinan peraturan pemerintah baru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Amir menulis, "Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes," dalam unggahannya.
Dalam salinan Peraturan Pemerintah RI yang dibagikan oleh akun @sir_amirsyarif, disebutkan bahwa peraturan tersebut adalah PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini mencakup tarif baru untuk layanan keimigrasian, termasuk tarif pembuatan paspor.
Unggahan ini langsung ramai direspons warganet dan telah ditonton lebih dari 100 ribu kali dengan lebih dari 500 cuitan komentar sejak diunggah pada Rabu (23/10).
Beragam reaksi muncul dari pengguna X lainnya. Salah satu pengguna, Nugraha (@NNugie), menyatakan bahwa kenaikan ini wajar mengingat tarif paspor belum berubah sejak tahun 2011. "Menurutnya, kenaikan ini memang masuk akal karena sejak tahun 2011 tarif paspor biasa tetap di angka 350 ribu dan 650 ribu untuk ePaspor, tanpa perubahan."
Sementara itu, beberapa pengguna lainnya terkejut, seperti @nisynwafer yang menulis, "HAHHHHH epassport yang 10 tahun bakalan jadi 950rb? (emoji tangis)." Reaksi serupa datang dari @Kenangansenja88 yang mengkritik salah satu layanan, "layanan nomer 7 apa tu apaaan. gilakkkk dibikin bisnis."
Pengguna Haryadi Yansyah (@Omnduut) berharap peningkatan tarif diikuti dengan perbaikan pelayanan, terutama untuk ketersediaan antrean dan pemberantasan calo. "Kalau memang mau dinaikkan, semoga pelayanannya semakin baik. Terutama pengaturan dan ketersediaan antrean. Please JANGAN ada lagi calo," tulisnya.
Daftar tarif layanan keimigrasian terbaru yang diatur dalam peraturan ini dapat dilihat melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id). Berikut adalah tarif baru untuk layanan terkait paspor:
Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan
Biaya permohonan untuk paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku 10 tahun adalah Rp650 ribu.
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100 ribu per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNA): Rp150 ribu per permohonan
Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan
Sebelumnya, biaya paspor hanya berbeda berdasarkan jenisnya, yaitu elektronik dan nonelektronik, tanpa memperhitungkan masa berlaku. Adapun tarif lama, paspor biasa 48 halaman dikenakan Rp350 ribu dan paspor elektronik 48 halaman Rp650 ribu. Biaya untuk layanan percepatan paspor tetap sama yaitu Rp1 juta.
Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, yang berarti tarif baru akan efektif pada 17 Desember 2024.
75 Negara Tanpa Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
Apakah kamu senang melakukan perjalanan ke luar negeri? Salah satu dokumen utama yang perlu kamu miliki adalah paspor. Setelah memiliki paspor, kamu perlu memastikan apakah negara yang ingin kamu kunjungi memerlukan visa atau tidak. Bagi kamu yang tidak ingin repot mengurus visa, ada banyak negara yang bisa dikunjungi hanya dengan paspor tanpa perlu visa tambahan.
Visa adalah dokumen izin yang memungkinkan seseorang masuk dan tinggal di negara tertentu dan biasanya dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan. Bepergian tanpa visa berarti kamu tidak perlu mengurus izin tambahan tersebut, cukup membawa paspor Indonesia. Namun, sebelum pergi, pastikan negara tujuan memiliki kebijakan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.
Memilih negara dengan kebijakan bebas visa bisa menjadi pilihan menarik bagi para pelancong Indonesia. Dengan bebas visa, kamu bisa lebih mudah menjelajahi negara-negara baru tanpa harus menjalani proses pengajuan visa. Meskipun begitu, penting untuk memeriksa aturan terkait, seperti durasi izin tinggal, apakah negara tujuan memerlukan Visa on Arrival, atau bahkan Electronic Travel Authorization (eTA).
Berikut adalah daftar 75 negara yang memberikan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, mengacu pada Henley Passport Index:
Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
Angola
Barbados
Belarus
Brasil
Brunei Darussalam
Chile
Dominika
Ekuador
Fiji
Filipina
Gambia
Guyana
Haiti
Hong Kong
Iran
Jepang (khusus e-paspor)
Kazakhstan
Kenya
Kepulauan Cook
Kiribati
Kolombia
Laos
Madagaskar
Makau
Malaysia
Mali
Mikronesia
Maroko
Myanmar
Namibia
Niue
Oman
Peru
Rwanda
Saint Kitts dan Nevis
Serbia
Singapura
Saint Vincent dan Grenadines
Suriname
Tajikistan
Thailand
Turki
Uzbekistan
Vietnam
Negara dengan Visa on Arrival untuk Warga Negara Indonesia
Visa on Arrival (VOA) adalah visa yang bisa diperoleh langsung saat kedatangan di bandara, pelabuhan, atau pos perbatasan negara tujuan. Ini berbeda dari visa biasa, yang harus diurus sebelum keberangkatan. Berikut ini adalah daftar negara yang menawarkan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:
Armenia
Azerbaijan
Burundi
Djibouti
Ethiopia
Guinea-Bissau
Kepulauan Marshall
Kirgistan
Komoro
Malawi
Maladewa
Mauritania
Mauritius
Nepal
Nikaragua
Palau
Papua Nugini
Qatar
Samoa
Seychelles
Sierra Leone
Somalia
Tanjung Verde (Cape Verde)
Tanzania
Timor Leste
Tuvalu
Yordania
Zimbabwe
Negara dengan Electronic Travel Authorization (eTA)
eTA atau Electronic Travel Authorization adalah izin masuk digital yang bisa didapatkan secara online sebelum keberangkatan. Ini bukan visa fisik, melainkan izin elektronik yang memudahkan proses kedatangan di negara tujuan. Berikut daftar negara yang memberlakukan eTA bagi pemegang paspor Indonesia:
Pakistan
Sri Lanka
Daftar negara-negara yang bebas visa, memiliki Visa on Arrival, atau memerlukan eTA ini memberikan opsi yang lebih luas bagi pemegang paspor Indonesia untuk berwisata atau menjelajahi berbagai tempat baru tanpa perlu repot mengurus visa.