Saat ini, ciri-ciri produk skincare yang cenderung mengklaim berlebihan mulai banyak diperhatikan. Hal ini dipicu oleh meningkatnya perbincangan di media sosial tentang produk skincare yang dianggap memberikan janji hasil yang terlalu muluk-muluk, sering kali melebih-lebihkan manfaatnya. Contohnya, banyak produk yang mengaku memiliki kadar niacinamide tinggi, SPF 50, atau mengandung retinol yang diyakini mampu mengatasi berbagai masalah kulit. Klaim ini kadang-kadang dibesar-besarkan, bahkan ada yang menjanjikan kulit cerah dalam waktu singkat.
Produk skincare dengan klaim berlebihan seperti ini dapat merugikan konsumen. Banyak produk dengan harga yang cukup tinggi, namun hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi konsumen yang sudah terlanjur tergoda dengan iklan yang menjanjikan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Mohamad Kashuri, mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbuai oleh iklan.
"Jangan mudah tergoda oleh promosi yang tidak realistis," kata Kashuri seperti dilansir detikHealth pada Jumat (25/10).
Berikut adalah ciri-ciri skincare dengan klaim berlebihan yang perlu Anda ketahui agar tidak mudah tertipu:
Promosi Berlebihan Produk dengan klaim berlebihan sering kali memasang iklan yang sulit dipercaya, bahkan tidak masuk akal. Contoh klaim yang banyak muncul adalah pengguna akan mendapatkan kulit cerah hanya dalam waktu 1-2 hari dengan produk tersebut.
Izin Edar Tidak Jelas Beberapa produk skincare dengan klaim yang berlebihan sering kali tidak memiliki izin edar yang jelas dan terkadang termasuk dalam kategori skincare ilegal. Produk semacam ini sering dijual di toko-toko tidak resmi atau hanya tersedia melalui penjualan daring.
Menimbulkan Masalah Kulit Produk dengan klaim yang berlebihan juga biasanya malah memperparah kondisi kulit. Alih-alih memperbaiki, produk ini dapat menyebabkan masalah seperti ruam, jerawat, dan iritasi lainnya. Pastikan selalu memilih produk skincare yang sudah teruji aman, dan jangan tergoda hanya oleh iklan yang berlebihan.
BPOM Ancam Cabut Izin Edar Kosmetik yang Melanggar Klaim
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap mencabut izin edar dari produk kosmetik yang terbukti melakukan klaim berlebihan. Produk-produk kosmetik yang terindikasi melanggar klaim sering kali mengandalkan iklan dengan narasi yang tidak realistis dan klaim kesehatan yang tidak didukung bukti ilmiah.
"Kami akan memantau produk yang telah memiliki izin dari kami namun melakukan promosi yang berlebihan. Deputi penindakan, yang bekerja sama dengan tim beranggotakan sekitar 500 orang, akan terus memantau, termasuk aktivitas promosi di media sosial," jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pertemuannya di kantor BPOM pada Senin (30/1).
Taruna menyebutkan bahwa produk kosmetik yang sudah mengantongi izin BPOM namun ternyata melakukan klaim berlebihan akan dikenakan sanksi. Tahapan sanksi meliputi pemanggilan, pemberian surat peringatan, dan jika tetap tidak diindahkan, izin edar produk tersebut bisa dicabut.
"Bagi produk yang sudah mendapat izin edar namun terbukti overclaim, akan ada peringatan dari kami. Bisa berupa pemanggilan, pengiriman surat peringatan, dan pada akhirnya, izin edar bisa saja kami cabut," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Taruna juga mengungkapkan perhatian BPOM terhadap influencer dan selebgram yang kerap mempromosikan produk kosmetik. Menurutnya, influencer berperan penting dalam menyampaikan informasi, namun beberapa dari mereka mempromosikan produk yang tidak memiliki izin resmi.
Untuk itu, BPOM akan memanggil influencer yang mempromosikan produk ilegal impor sebagai bentuk teguran sekaligus edukasi.
"Kami akan memanggil para influencer yang melanggar aturan untuk datang ke BPOM dan memberikan peringatan serta edukasi. Jika mempromosikan produk, pastikan legalitasnya terlebih dahulu. Sebaiknya influencer hanya mengiklankan produk yang sudah memiliki izin," ungkap Taruna.
BPOM RI Ungkap Tanda-tanda Skincare dengan Klaim Berlebihan, Hindari Tergoda oleh Iklan
Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan skincare yang dinilai overclaim, atau mengklaim kelebihan manfaat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Produk skincare seperti ini sering dipromosikan dengan cara berlebihan, menyajikan janji-janji yang sulit dipercaya dan tidak sebanding dengan hasil yang diberikan.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Mohamad Kashuri, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan yang berlebihan. Ia menekankan pentingnya menjadi konsumen yang bijak dan selektif dalam memilih produk skincare yang akan digunakan.
"Tidak perlu tergiur dengan promosi atau iklan yang tidak masuk akal. Misalnya, jika suatu produk kosmetik mengklaim dapat memutihkan kulit dalam waktu 1-2 hari, jelas itu merupakan klaim yang tidak realistis. Jangan mudah percaya dan lebih baik hindari produk semacam itu," ujar Kashuri saat berbicara dengan media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Selain memastikan kualitas dari produk yang dipilih, Kashuri juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga diri dari produk skincare ilegal. Ia menyarankan agar konsumen memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dan membelinya dari toko resmi.
Produk skincare ilegal yang tidak memiliki izin edar sering kali menimbulkan masalah kesehatan kulit yang serius, dan bahkan bisa berpengaruh pada organ tubuh lainnya.
Kashuri juga mendorong masyarakat untuk ikut melaporkan jika menemukan produk atau aktivitas yang mencurigakan terkait obat dan makanan yang melanggar aturan. Hal ini penting agar pengawasan terhadap produk skincare yang beredar di masyarakat dapat lebih maksimal.
"Bila masyarakat menemukan kegiatan terkait produk obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan di sekitar mereka, kami menyediakan berbagai saluran pelaporan. Salah satunya melalui Halo BPOM di 1500533 atau menggunakan aplikasi," jelas Kashuri.
Di sisi lain, BPOM akan terus melakukan pengawasan menyeluruh, mulai dari tempat produksi hingga penjualan di pasar. BPOM juga akan rutin melakukan uji sampling, dan jika terbukti ada pelanggaran, mereka siap mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan BPOM bisa beragam, mulai dari peringatan, penghentian sementara produksi, penarikan produk dari pasaran, pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar jika pelanggaran tersebut cukup berat.
"Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan peran aktif dari pelaku usaha. Ketika izin edar dikeluarkan, tanggung jawab utama ada pada pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka hasilkan aman dan berkualitas sesuai standar saat pendaftaran," tegas Kashuri.