Kimberly Ryder Menanggapi Tuduhan Edward Akbar Terkait Kekerasan pada Anak



Kimberly Ryder akhirnya buka suara mengenai tudingan kekerasan terhadap anak yang dilayangkan oleh Edward Akbar. Tuduhan ini membuat Edward melaporkan Kimberly ke KPAI beberapa waktu yang lalu.


Bintang film "Mangkujiwo 2" tersebut merasa tindakan yang dilakukannya terhadap kedua anak mereka bukanlah bentuk kekerasan. Dia juga mengakui bahwa setelah memarahi anak-anaknya, ia sering meminta maaf karena sadar bahwa tindakan tersebut salah.


"Menurut pandangan saya, saya tidak menganggap itu sebagai tindakan kekerasan. Ini hal yang wajar. Bukan berarti saya ingin menormalisasi hal ini, tapi mungkin ibu-ibu lain juga bisa merasakannya," ujar Kimberly Ryder di hadapan media di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).


"Saya tidak mencari simpati dari siapa pun. Namun, setelah kejadian itu, saya selalu meminta maaf kepada anak-anak. Saya bilang, 'maaf ya Raiden, maaf ya Aisyah, mama tadi marah. Ini bukan salah kalian, ini mama yang khilaf,'" jelasnya seperti dilaporkan detikcom.


Dia juga mengakui bahwa situasi tersebut sering terjadi saat dirinya merasa sangat lelah dan tertekan dalam pernikahan dengan Edward Akbar. Menurut Kimberly, kondisi itu sering membuatnya meluapkan kemarahan.


"Seringkali saya merasa sangat tertekan dalam hubungan ini, dan itulah yang kadang menyebabkan tindakan yang sangat saya sesali," tuturnya.


"Kami, sebagai ibu, harus selalu siap selama 24 jam, akhirnya merasa lelah, dan akhirnya emosional. Ditambah lagi, setelah dimarahi oleh suami atau setelah bertengkar dengan suami, emosi itu kemudian tertuju pada anak," tambah Kimberly.


Sementara itu, pada Kamis (3/10), Edward Akbar melalui pengacaranya, Jundri R, melaporkan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.


Jundri mengungkapkan ada tiga insiden yang membuat Edward memutuskan untuk melaporkan Kimberly. Dalam beberapa kesempatan, Kimberly dituduh melakukan tindakan kekerasan seperti menjewer anak hingga terjatuh dan memukul.


Dia juga menyebutkan bahwa mereka menyertakan rekaman CCTV sebagai bukti untuk memperkuat laporan mereka terhadap Kimberly. Mereka menuding bahwa insiden kekerasan ini terjadi secara berulang, ada yang terekam CCTV dan ada juga yang tidak.


Di sisi lain, Kimberly Ryder juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kimberly didampingi oleh ibunya serta pengacaranya, Machi Ahmad.


Kimberly juga mengajukan sejumlah bukti atas tuduhan KDRT tersebut, termasuk foto dan video. Dalam foto-foto tersebut, terlihat adanya memar di beberapa bagian tubuh Kimberly yang dia klaim sebagai akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh Edward.


Menurut laporan detikcom, Kimberly Ryder mengaku sudah mengalami tindak kekerasan sejak tahun pertama pernikahannya. Selain perilaku kasar secara fisik, Edward juga dikatakan sering merusak barang-barang di rumah.


Kasus ini pun semakin rumit, dengan tuduhan dari kedua belah pihak yang saling melaporkan satu sama lain atas dugaan kekerasan baik kepada anak maupun dalam rumah tangga. Kimberly dan Edward sama-sama melibatkan pengacara dan lembaga terkait untuk mencari keadilan atas kasus ini.


Edward Akbar Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Sertakan Bukti CCTV


Edward Akbar melayangkan laporan terhadap Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak mereka. Laporan itu diajukan oleh pengacaranya, Jundri R. Berutu, pada Kamis (3/10).



Menurut Jundri, mereka menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti untuk memperkuat laporan mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kimberly Ryder. Mereka menuduh bahwa kekerasan tersebut dilakukan secara berulang, beberapa di antaranya terekam oleh CCTV, sementara beberapa lainnya tidak.


"Ini terkait kekerasan fisik yang terekam dalam CCTV, namun masih banyak kejadian lain yang tidak terekam. Misalnya, kekerasan verbal berupa teriakan atau suara keras yang mengakibatkan anak-anak menangis, hal tersebut juga sering terjadi," ujar Jundri R. Berutu.


"Perilaku ini dilakukan secara berulang kali," tambahnya dengan tegas sebagaimana dilaporkan oleh detikcom.


Jundri juga memaparkan tiga insiden yang menjadi alasan mengapa Edward Akbar akhirnya melaporkan Kimberly Ryder ke KPAI. Pada beberapa kesempatan, Kimberly dituduh melakukan kekerasan terhadap anak, seperti menjewer hingga anak terjatuh dan memukul.


"Kami memiliki tiga kejadian sebagai bukti. Yang pertama terjadi pada sekitar bulan Oktober 2023, di mana diduga Kimberly menjewer anaknya sampai tersungkur, terjatuh, dan menangis," jelas Jundri R. Berutu.


"Berikutnya, pada Februari 2024, ia diduga memukul perut anaknya sampai anak itu menangis. Yang ketiga, ada kejadian di mana anak pertama dicakar sehingga meninggalkan bekas luka," tambahnya.


Pihak Edward mengaku tidak mengetahui alasan spesifik di balik tindakan-tindakan tersebut. Meski demikian, mereka juga telah menyiapkan kesaksian dari anak-anak terkait perilaku Kimberly.


"Saat ditanya, anak tersebut mengungkapkan bahwa ia dicakar oleh ibunya. Kami sudah menyerahkan video sebagai bukti pendukung, dan bukti-bukti ini telah kami serahkan ke KPAI," ungkap Jundri lebih lanjut.


Di sisi lain, hingga saat ini Kimberly Ryder belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan yang dilayangkan oleh Edward Akbar ke KPAI.


Namun, dari hasil pantauan di media sosial, pada Kamis (3/10), Kimberly terlihat membagikan beberapa video singkat yang menunjukkan momen kebersamaannya dengan kedua anak mereka. Dalam video tersebut, terlihat kebersamaan saat mereka makan bersama, serta momen kebahagiaan anak-anak ketika bercanda di dalam mobil.


Sebelum laporan ini dibuat, Kimberly Ryder telah menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Gugatan cerai diajukan setelah keduanya menjalani pernikahan selama lebih dari lima tahun.


Pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh pengacara Kimberly melalui sistem e-court dan tercatat dengan nomor registrasi 916/Pdt.G/2024/PAJP.


Dalam gugatan tersebut, Kimberly Ryder tidak menuntut harta bersama (gono-gini). Aktris berusia 30 tahun ini hanya mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.


Ibu Kimberly Ryder, Irvina Zainal, memberikan pernyataan terkait dugaan bahwa putrinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat bersama Edward Akbar. Irvina mengungkapkan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada tahun 2019, dan ia merasa bersyukur karena putrinya masih bisa selamat dari kejadian itu.


Pernyataan tersebut diungkapkan Irvina saat menghadiri persidangan perceraian antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (25/9).


"Saat tahu, saya sangat marah, rasanya seperti api berkobar. Tapi apa boleh buat, anak saya berada di sana," ungkap Irvina di PA Jakarta Pusat, seperti dilaporkan oleh detikcom, Kamis (26/9).


"Syukurnya, anak saya tidak sampai babak belur atau hancur. Alhamdulillah, dia masih bisa diselamatkan," tambahnya.


Machi Ahmad, pengacara Kimberly Ryder, juga mengonfirmasi adanya laporan KDRT yang diajukan oleh kliennya. Laporan tersebut sempat diajukan ke Polsek Pondok Aren, dan menurutnya hal ini menjadi salah satu alasan utama Kimberly menggugat cerai Edward.


"Memang sebelumnya ada laporan KDRT yang diajukan oleh Kimberly," ujar Machi Ahmad.


Sementara itu, Kimberly sendiri memilih untuk tidak membahas lebih jauh mengenai dugaan KDRT tersebut, "Tidak perlu dibicarakan."


Hingga saat ini, Edward Akbar belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan KDRT yang dilayangkan kepadanya.


Meski pihak Kimberly telah menyiapkan bukti dan saksi terkait dugaan KDRT, persidangan belum dapat membahas hal tersebut lebih lanjut karena harus ditunda hingga bulan depan. Pihak Edward belum siap dengan bukti-bukti eksepsi, sehingga sidang perceraian dijadwalkan ulang hingga Oktober 2024.


Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu setelah lebih dari lima tahun menikah. Dalam gugatannya, Kimberly tidak menuntut harta gana-gini, melainkan hanya meminta hak asuh atas kedua anak mereka.


Lebih baru Lebih lama