Komeng Dilantik sebagai Anggota DPD, Fokus Perjuangkan Hari Komedi Nasional

 

Setelah resmi dilantik sebagai anggota DPD periode 2024-2029, Alfiansyah Komeng menyampaikan niatnya untuk memperjuangkan adanya Hari Komedi Nasional. Dia menilai bahwa komedi, sebagai salah satu cabang seni, layak mendapatkan tempat yang setara dengan film dan musik, yang sudah memiliki hari peringatannya sendiri.

"Saya ingin mengajukan adanya Hari Komedi. Hari Film dan Hari Musik sudah ada, tapi kita belum punya Hari Komedi," ungkap Komeng kepada media usai pelantikannya pada Selasa (1/10).


Dalam acara tersebut, Komeng menjadi salah satu sosok yang paling disorot. Kehadirannya menarik perhatian tidak hanya dari kalangan jurnalis, tetapi juga dari para tamu undangan, simpatisan, dan keluarga para anggota dewan yang datang untuk menyaksikan prosesi pelantikan.


Banyak yang ingin mengabadikan momen bersama Komeng atau sekadar menyapanya. Bahkan, beberapa tamu undangan yang memakai seragam Partai Amanat Nasional (PAN) sampai berdesak-desakan dan ada yang jatuh saat mencoba mendekat untuk berfoto dengan sang komedian.


Area sekitar gedung parlemen dipenuhi oleh ratusan hingga ribuan orang yang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan besar itu membuat situasi sedikit kacau, dan Komeng yang baru saja keluar dari Ruang Paripurna terjebak dalam aksi dorong-mendorong. Meskipun tampak kesal, Komeng tetap melontarkan candaan khasnya.


"Jangan dorong-dorong, emang saya kayak mobil mogok?" ujar Komeng dengan nada bercanda.


Ketika ditanya lebih jauh tentang rencana-rencananya di DPD, Komeng memilih untuk tidak banyak berkomentar. Namun, dia menyatakan bahwa dirinya bertekad untuk fokus pada seni dan budaya melalui kiprahnya di Komite III DPD.


Sorakan 'Uhuy' Gema di Pelantikan MPR saat Kehadiran Komeng


Sebuah momen unik terjadi ketika sorakan "Uhuy" terdengar lantang selama acara pelantikan anggota MPR/DPR/DPD RI periode 2024-2029 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (1/10).


Awalnya, layar di ruang sidang paripurna menampilkan sosok Alfiansyah Bustami, lebih dikenal sebagai Komeng, yang sedang duduk dengan rapi mengenakan setelan jas hitam dan dasi merah.


Sontak, beberapa anggota dewan langsung berteriak "Uhuy". Suasana semakin meriah ketika teriakan itu dijawab oleh anggota lainnya, menciptakan gema "Uhuy" yang terdengar berulang-ulang di ruangan.


Mendengar suara yang bersahut-sahutan tersebut, Komeng hanya tersenyum kecil sambil melirik ke arah para anggota dewan yang melontarkan seruan.


Komeng termasuk dalam daftar 152 anggota DPD RI yang resmi dilantik dan telah mengucapkan sumpah jabatan pada hari ini.


Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 115/P tahun 2024 terkait Pengesahan Keanggotaan DPD RI Periode 2024-2029, yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi.


Setelah pembacaan keputusan, para senator yang terpilih bersama-sama mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.


"Saya berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sepenuh hati demi terciptanya kehidupan demokrasi yang kuat serta mendahulukan kepentingan bangsa, negara, dan daerah di atas kepentingan pribadi, individu, atau kelompok. Saya pun berjanji akan mengupayakan aspirasi daerah yang saya wakili demi tercapainya tujuan nasional untuk kepentingan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur seluruh senator dalam sumpah mereka.


Berbagai Fasilitas dan Tunjangan untuk Komeng Setelah Menjadi Anggota DPD


Komedian Alfiansyah, yang dikenal dengan nama panggung Komeng, kini resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Komeng terpilih sebagai perwakilan dari Jawa Barat dalam Pemilu 2024. Bahkan, ia memperoleh suara terbanyak secara nasional, mengungguli semua calon legislatif DPD RI dari berbagai daerah di Indonesia.


Setelah pelantikannya, Komeng menyatakan keinginannya untuk memperjuangkan adanya Hari Komedi Nasional. Dia berharap komedi bisa mendapatkan perhatian yang sama seperti film dan musik di Indonesia.


"Saya ingin ada Hari Komedi. Hari Musik sudah ada, begitu juga dengan Hari Film, tapi sampai sekarang belum ada Hari Komedi," ujar Komeng setelah resmi dilantik sebagai anggota DPD pada hari ini, Selasa (1/10).


Dengan posisinya sebagai anggota DPD dari Jawa Barat, Komeng akan menerima berbagai fasilitas, termasuk gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang telah diatur oleh peraturan pemerintah.


Hak-hak keuangan serta tunjangan bagi anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta bagi Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, beserta Janda atau Duda mereka.


Dalam peraturan tersebut, Pasal 3 menyatakan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk ketua, wakil ketua, dan anggota DPD setara dengan gaji pokok serta tunjangan jabatan yang diterima oleh ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Rincian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR, yang juga berlaku untuk anggota DPD, diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Selain itu, Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 juga memperjelas aturan mengenai besaran gaji.


Gaji pokok anggota DPR dan DPD telah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tinggi Negara dan Uang Kehormatan bagi Anggota Lembaga Tinggi Negara.


Gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori, yakni gaji untuk anggota DPR biasa, anggota yang merangkap wakil ketua, serta anggota yang merangkap ketua.


Untuk anggota biasa, mereka menerima gaji pokok sekitar Rp4,2 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil ketua DPR mencapai Rp4,6 juta per bulan, dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta per bulan.


Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga menerima beragam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan yang kemungkinan akan diterima Komeng dalam perannya sebagai anggota DPD:


Uang sidang atau uang paket sebesar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan asisten pribadi sebesar Rp2,25 juta per bulan.

Tunjangan beras yang dihitung Rp30.090 per jiwa, setiap bulan.

Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp2.699.813.

Tunjangan bagi istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan bagi dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan anggota sebesar Rp9,7 juta per bulan.

Tunjangan kehormatan anggota DPR sebesar Rp5,58 juta per bulan.

Tunjangan komunikasi untuk anggota DPR mencapai Rp15,55 juta setiap bulannya.

Dukungan biaya untuk listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta.

Dengan semua fasilitas dan tunjangan ini, Komeng kini memiliki berbagai dukungan finansial untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota DPD, sekaligus berupaya memperjuangkan aspirasi daerah dan fokus pada usulannya terkait Hari Komedi Nasional.


Lebih baru Lebih lama