Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

 


Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang, yakni pemilik panti asuhan berinisial S (49) dan pengurus yayasan YB (30), yang berlokasi di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.


"Dua tersangka telah ditetapkan dan kini berada dalam tahanan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada media, Jumat (4/10).


Meskipun demikian, Ade Ary belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kronologi kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.


Keduanya kini dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang memuat Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak.


"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda hingga Rp5 miliar," lanjut Ade Ary.


Sebelumnya, Pemkot Tangerang memutuskan untuk memindahkan 12 anak yang menjadi penghuni panti asuhan tersebut ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di bawah pengelolaan Dinas Sosial, menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sana.


Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mendukung penuh proses hukum terkait kasus tersebut.


"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan bahwa setiap korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan, dan kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Nurdin pada Jumat (4/9).


Nurdin juga menambahkan bahwa Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis untuk para korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), yang diharapkan dapat membantu korban beserta keluarganya dalam proses pemulihan.

Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Diketahui Memiliki Orientasi Seksual Sesama Jenis



Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pemilik dan pengurus panti asuhan di Tangerang, yang terlibat dalam kasus pelecehan terhadap tujuh korban, memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Semua korban dalam kasus ini adalah laki-laki, terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa.


"Motif dari tindakan pelaku didorong oleh penyimpangan orientasi seksual sesama jenis," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada media, Selasa (8/10).


Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudirman (49), Yusuf (30), dan Yandi Supriyadi (28). Dari ketiga tersangka, Sudirman dan Yusuf sudah ditahan, sedangkan Yandi saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Kami sudah memanggil Yandi Supriyadi sebanyak dua kali, namun dia tidak hadir, sehingga kami menetapkannya dalam daftar pencarian orang," jelas Zain.


Zain juga menambahkan bahwa para tersangka membujuk korban dengan menjanjikan uang dan barang untuk memuluskan aksi mereka.


"Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menjanjikan uang kepada korban agar mereka mau menuruti permintaan pelaku," ungkapnya.


Ketiga tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP.


Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh para tersangka. "Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tindak kejahatan lain yang dilakukan oleh para pelaku," kata Zain.


Sebanyak 13 anak lainnya, termasuk dua balita yang berada di panti asuhan tersebut, kini dititipkan di bawah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang. "Saat ini, 13 orang tersebut telah kami amankan dan titipkan sementara di rumah perlindungan Dinas Sosial," tutup Zain.


Jumlah Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Menjadi 8 Orang


Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik dan pengurus sebuah panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kini bertambah menjadi delapan orang. Sebelumnya, tercatat ada tujuh korban, semuanya laki-laki, di mana empat di antaranya adalah anak-anak dan tiga lainnya adalah orang dewasa.


"Pada hari ini, jumlah korban bertambah satu, sehingga keseluruhannya menjadi delapan orang, terdiri dari lima anak-anak dan tiga dewasa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (9/10).


Ade Ary juga menambahkan bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban tambahan.


Di tempat terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini.


"Kami juga sedang mendalami informasi terkait dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun hal ini masih kami telusuri lebih lanjut," kata Zain.


Namun, Zain menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa para tersangka terlibat dalam aktivitas jual beli konten pornografi anak.


"Saat ini, belum ada indikasi ke arah sana, namun investigasi tetap berjalan," tambahnya.


Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sudirman (49) sebagai pemilik panti asuhan, serta Yusuf (30) dan Yandi Supriyadi (28) yang bertindak sebagai pengurus.


Sudirman dan Yusuf telah ditahan oleh pihak kepolisian, sementara Yandi masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif di balik tindakan pelecehan ini adalah orientasi seksual yang menyimpang dari para tersangka, yang memiliki ketertarikan sesama jenis.


"Motif para pelaku didorong oleh orientasi seksual sesama jenis yang menyimpang," ujar Zain kepada wartawan, Selasa (8/10).


Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang Jalani Pemeriksaan Psikologis


Polisi mengungkapkan bahwa dua tersangka kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang, saat ini sedang menjalani pemeriksaan psikologis oleh tim dari Polda Metro Jaya. Kedua tersangka yang telah ditahan adalah Sudirman (49), pemilik panti asuhan, dan Yusuf (30), pengurusnya. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Yandi Supriyadi (28), yang juga bekerja di panti tersebut, masih dalam pencarian.






"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, bekerja sama dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, sedang melakukan pemeriksaan psikologis terhadap kedua tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada Kamis (10/10).


Menurut Ade Ary, pemeriksaan psikologis ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang motif dan alasan tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut. Selain itu, tim psikologi dari Biro SDM Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis kepada 13 anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.


Dari total 13 anak asuh yang ada di panti tersebut, delapan di antaranya menjadi korban pencabulan. Di antara para korban, lima adalah anak-anak berusia 8-16 tahun, sementara tiga korban lainnya adalah orang dewasa yang berusia 19-30 tahun.


"Ke-13 anak asuh di panti ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk memberikan dukungan mental dan emosional," kata Ade Ary.


Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan para tersangka adalah orientasi seksual yang menyimpang. "Para pelaku melakukan tindakan tersebut karena mereka memiliki orientasi seksual sesama jenis yang menyimpang," ungkap Zain dalam keterangannya pada Selasa (8/10).


Lebih baru Lebih lama