Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN Setelah Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo

 


Raffi Farid Ahmad, selebritas ternama, telah memastikan akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah secara resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.


Pelantikan Raffi berlangsung di Istana Negara pada Selasa (22/10), bersamaan dengan tujuh penasihat khusus presiden, tujuh utusan khusus presiden, staf khusus presiden bidang ekonomi kreatif, serta enam kepala dan wakil kepala lembaga lainnya.


"Ke depannya, kita pasti akan melaporkan LHKPN juga," ujar Raffi kepada media saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.


Raffi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prabowo atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dia menganggap penunjukan tersebut sebagai langkah penting dalam perjalanan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.


"Saya sangat berharap bisa bekerja secara optimal dan mempercepat berbagai program yang diharapkan oleh Pak Prabowo," ucap Raffi.


Dia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mendoakannya agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. "Saya meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia agar bisa mengemban tanggung jawab ini demi bangsa dan negara," tambahnya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan para menteri dalam Kabinet Merah Putih, yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk melaporkan LHKPN mereka.


Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Para pejabat negara, termasuk Raffi Ahmad, diberikan batas waktu maksimal tiga bulan sejak dilantik untuk menyerahkan laporan kekayaan mereka kepada KPK.


Tugas dan Peran Raffi Ahmad dan Rekan Sebagai Utusan Khusus di Pemerintahan Prabowo


Presiden Joko Widodo pada masa jabatannya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, serta Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini disahkan pada 18 Oktober 2024, saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden Indonesia.


Dengan berlakunya Perpres ini, pemerintahan Prabowo Subianto memiliki dasar hukum untuk mengangkat sejumlah figur publik dan ahli untuk mengisi berbagai posisi strategis dalam pemerintahan, termasuk posisi sebagai penasihat dan utusan khusus presiden. Beberapa nama besar yang turut dilibatkan adalah Raffi Ahmad, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Miftah Maulana atau lebih dikenal dengan Gus Miftah.


Menurut salinan perpres yang dipublikasikan di situs resmi pemerintah (jdih.setneg.go.id) pada Selasa (22/10), aturan ini mengatur mengenai tugas dan peran dari Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.


Baik penasihat maupun utusan khusus presiden memiliki fungsi utama untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Presiden. Keduanya diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas spesifik yang berada di luar lingkup tanggung jawab kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.


Secara administratif, baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Laporan hasil pelaksanaan tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet, yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.


Tugas Staf Khusus Presiden

Sesuai dengan ketentuan Perpres 137/2024, Staf Khusus Presiden diberi tanggung jawab untuk menangani tugas-tugas tertentu yang tidak tercakup dalam struktur organisasi kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Staf Khusus Presiden bekerja di bawah arahan Koordinator Staf Khusus Presiden, yang dipilih oleh Presiden dari salah satu anggota Staf Khusus Presiden.



Dalam melaksanakan tugasnya, setiap staf khusus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintahan lainnya. Pasal 36 Ayat 2 dari perpres tersebut menjelaskan bahwa tata kerja Staf Khusus Presiden diatur oleh Sekretaris Kabinet agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.


Peran Utusan Khusus Presiden

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden juga bertugas melaksanakan pekerjaan tertentu yang ditugaskan oleh Presiden dan berada di luar struktur organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya. Seperti Staf Khusus Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan laporan hasil pekerjaannya juga dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.


Perpres ini menyebutkan bahwa pengangkatan Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Posisi ini dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, memberikan fleksibilitas dalam memilih sosok yang dianggap mampu menjalankan tugas-tugas spesifik tersebut.


Daftar Utusan Khusus Presiden di Kabinet Prabowo

Berikut ini adalah daftar beberapa Utusan Khusus Presiden yang telah ditunjuk oleh Prabowo untuk membantu menjalankan berbagai bidang strategis di kabinetnya:


Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Ketahanan Pangan.

Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Ekonomi dan Perbankan.

Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Raffi Farid Ahmad, selebritas ternama, sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ekonomi Kreatif dan Digital.

Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Perdagangan.

Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pariwisata.

Setiap Utusan Khusus ini memiliki tanggung jawab penting untuk mempercepat pencapaian berbagai program dan kebijakan yang ditargetkan oleh pemerintahan Prabowo. Sebagai contoh, Raffi Ahmad akan berfokus pada pengembangan generasi muda dan pekerja seni, dengan harapan dapat membantu meningkatkan sektor kreatif dan seni di Indonesia.


Keseluruhan struktur ini dirancang agar para penasihat, utusan khusus, dan staf khusus dapat memberikan dukungan yang maksimal kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Mereka diharapkan untuk bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah lainnya serta membantu memperlancar pelaksanaan tugas negara di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet.


Daftar Lengkap Kepala Badan, Utusan Khusus, dan Penasihat Presiden Prabowo


Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, serta Kepala Badan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10). Hampir semua tokoh yang akan dilantik sebelumnya mengikuti proses seleksi di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta, sebagai calon penghuni kabinet baru.


Beberapa di antaranya merupakan tokoh yang pernah menjabat di Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo. Mereka, termasuk tokoh baru, akan mengisi posisi penting dalam pemerintahan Prabowo.


Beberapa tokoh yang akan dilantik adalah Plt. Ketua Umum PPP Mardiono, yang akan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan; pendakwah terkenal Miftah Maulana Habiburrahman (alias Gus Miftah), yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan; serta artis ternama Raffi Ahmad, yang akan menduduki posisi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.


Selain itu, ada juga nama-nama seperti Muhadjir Effendy, yang akan menjadi Penasihat Khusus Presiden untuk urusan Haji, serta politisi PAN Zita Anjani, yang akan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pariwisata. Luhut Binsar Panjaitan juga akan kembali ke kabinet sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.


Berikut daftar lengkap tokoh yang akan dilantik oleh Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Kepala Badan:


Ketua Mahkamah Agung

Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Utusan Khusus Presiden

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Periode 2024-2029:


Muhamad Mardiono – Bidang Ketahanan Pangan

Setiawan Ichlas – Bidang Ekonomi dan Perbankan

Gus Miftah (Miftah Maulana Habiburrahman) – Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

Raffi Ahmad – Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Ahmad Ridha Sabana – Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital

Mari Elka Pangestu – Bidang Perdagangan

Zita Anjani – Bidang Pariwisata

Penasihat Khusus Presiden

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden RI:


Wiranto – Bidang Politik dan Keamanan

Muhadjir Effendy – Urusan Haji

Purnomo Yusgiantoro – Bidang Energi

Bambang Brodjonegoro – Bidang Ekonomi

Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman – Urusan Pertahanan Nasional

Para tokoh ini akan memainkan peran strategis dalam pemerintahan Prabowo, membantu pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah.


Lebih baru Lebih lama