Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi Jakarta Selatan menyatakan bahwa Rizky Febian dan Mahalini belum pernah mendaftarkan pernikahan mereka di KUA tersebut, meskipun keduanya telah melangsungkan acara pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Pernikahan yang terjadi dalam wilayah administrasi KUA Setiabudi itu menarik perhatian publik, terutama karena pasangan tersebut terlihat memperlihatkan buku nikah pada saat acara berlangsung.
Nasrullah, Kepala KUA Setiabudi, mengatakan bahwa sebelum pernikahan dilaksanakan, pihak media telah mengonfirmasi dan mendatangi KUA. Nasrullah menyampaikan bahwa hingga saat itu, yaitu sekitar tanggal 7 atau 8 Mei, belum ada pendaftaran pernikahan dari Rizky Febian dan Mahalini. Dia menegaskan bahwa KUA Setiabudi tidak menerima atau mencatat pernikahan keduanya karena tidak ada pendaftaran resmi yang diajukan ke kantor tersebut.
Nasrullah juga menyatakan bahwa tanpa adanya pendaftaran resmi, pihak KUA tidak dapat memberikan penilaian terkait status hukum pernikahan Rizky dan Mahalini, baik sah atau tidaknya. "Kalau mereka memang sudah mendaftar, kami bisa memberikan penjelasan mengenai status pernikahannya. Namun, karena belum ada pencatatan, kami tidak dapat memastikan atau memberikan komentar terkait sah tidaknya pernikahan mereka," jelas Nasrullah.
Nasrullah menambahkan bahwa KUA Setiabudi masih menunggu hasil sidang isbat nikah yang diajukan oleh Rizky dan Mahalini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang isbat ini dijadwalkan akan berlangsung pada 4 November 2024. Jika permohonan isbat disetujui oleh pengadilan, maka pengadilan akan mengeluarkan surat putusan yang bisa digunakan untuk mencatat pernikahan tersebut di KUA.
''Apabila permohonan isbat mereka disetujui oleh pengadilan, akan dikeluarkan putusan yang menginstruksikan pencatatan pernikahan mereka di KUA. Jadi, kami masih menunggu dan berdoa agar permohonan tersebut dikabulkan sehingga mereka bisa memiliki status hukum yang jelas secara formal," lanjut Nasrullah.
Selain itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa permohonan isbat nikah telah diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Oktober 2024. Menurut Taslimah, pasangan ini belum memiliki akta nikah yang sah karena pernikahan mereka belum terdaftar di KUA Setiabudi. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke pengadilan agar pernikahan mereka dapat diakui secara resmi.
"Jika seseorang sudah menikah secara sah dan memiliki akta nikah, maka akan ada bukti tertulis yang menandakan pernikahan tersebut. Namun, dalam hal ini, mereka meminta pengesahan karena belum ada bukti tertulis atas pernikahan yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024," ujar Taslimah.
Taslimah juga menambahkan bahwa Rizky dan Mahalini diwajibkan untuk hadir dalam sidang isbat nikah ini agar hakim dapat memeriksa status keduanya sebagai pemohon utama dalam kasus ini.
Rizky Febian dan Mahalini telah melaksanakan prosesi ijab kabul pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, dan kabar pernikahan mereka ini juga dibenarkan oleh Ustaz Maulana yang hadir dalam acara tersebut sebagai tamu undangan dan memberikan nasihat pernikahan kepada pasangan ini.
Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Meminta Pengesahan Resmi Pernikahan
Rizky Febian dan Mahalini resmi mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024, menyusul pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024. Permohonan ini dilakukan karena pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun telah dilangsungkan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan bahwa pengajuan pengesahan ini diperlukan karena status pernikahan Rizky dan Mahalini saat ini baru diakui secara agama, tanpa adanya pencatatan resmi di KUA yang diperlukan untuk memperoleh akta nikah. "Mereka telah menikah, tetapi belum terdaftar di KUA. Oleh karena itu, mereka memohon agar pernikahannya disahkan oleh pengadilan," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Oktober 2024.
Taslimah menggarisbawahi pentingnya memiliki bukti tertulis untuk pernikahan, yaitu akta nikah, yang hanya dapat diperoleh setelah pernikahan didaftarkan secara resmi. Pengajuan pengesahan ini adalah langkah formal agar pernikahan Rizky dan Mahalini dapat tercatat di KUA, sehingga memiliki status hukum yang diakui oleh negara.
Permohonan ini nantinya akan dibahas dalam sidang isbat nikah yang dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada sidang ini, Rizky dan Mahalini diminta untuk hadir sebagai pemohon utama agar hakim dapat memverifikasi status mereka. Taslimah menegaskan, “Hakim perlu memastikan bahwa kedua pemohon, yaitu Rizky dan Mahalini, benar-benar hadir untuk menghindari ketidaksesuaian identitas.”
Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024. Upacara tersebut disaksikan oleh para undangan, termasuk Ustaz Maulana yang hadir sebagai tamu dan memberikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Acara ijab kabul berjalan lancar dengan mas kawin berupa uang tunai dan logam emas.
Perjalanan cinta Rizky dan Mahalini dimulai pada 7 Februari 2022, saat mereka secara terbuka mengakui hubungan asmara mereka. Setelah menjalin hubungan selama lebih dari satu tahun, keduanya memutuskan untuk bertunangan pada 7 Mei 2023. Acara pertunangan yang berlangsung di The Langham Jakarta ini dihadiri oleh sekitar 200 tamu dari pihak keluarga dan teman-teman terdekat.
Pernikahan Rizky dan Mahalini tidak langsung tercatat secara administratif di KUA karena beberapa alasan. Ketidaktercatan ini membuat pernikahan mereka hanya diakui secara agama. Melalui permohonan pengesahan atau isbat nikah, Rizky dan Mahalini berharap agar pernikahan mereka dapat diakui secara resmi oleh negara, sehingga mendapatkan akta nikah sebagai bukti tertulis yang sah.
Jika pengadilan mengabulkan permohonan mereka, akan ada putusan yang menginstruksikan pencatatan pernikahan Rizky dan Mahalini di KUA. Dengan demikian, keduanya bisa mendapatkan akta nikah yang menjadi bukti legal pernikahan di mata negara.
Melalui proses pengesahan pernikahan ini, Rizky dan Mahalini mengupayakan agar pernikahan mereka memperoleh pengakuan formal, sekaligus menghindari potensi masalah administrasi yang mungkin muncul di kemudian hari jika status pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi. Proses isbat nikah adalah prosedur yang kerap ditempuh oleh pasangan yang sudah menikah tetapi belum tercatat di KUA, sebagai bentuk penyesuaian antara status agama dan status hukum pernikahan mereka.
Taslimah menjelaskan bahwa tanpa akta nikah, pernikahan dianggap belum memiliki bukti tertulis yang resmi di mata negara, meski sudah sah secara agama. "Jika seseorang telah memiliki akta nikah, maka pernikahan mereka diakui secara hukum. Dalam hal ini, mereka memohon agar pernikahannya disahkan karena belum ada bukti tertulis untuk pernikahan yang telah berlangsung pada 10 Mei 2024,” papar Taslimah.
Sidang isbat yang akan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan merupakan langkah penting bagi Rizky dan Mahalini. Dengan kehadiran mereka di sidang tersebut, pengadilan dapat memproses pengesahan yang mereka ajukan.