Upaya cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina kembali gagal setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten menolak banding yang diajukan olehnya dan kuasa hukumnya. Keputusan PTA Banten ini memperkuat putusan sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Buang Yusuf, Hakim Tinggi Humas PTA Banten, menjelaskan bahwa meskipun banding telah ditolak, Andre masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
"Selama perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (BHT), pemohon masih dapat mengajukan kasasi," ujar Buang Yusuf dalam keterangannya seperti dilaporkan oleh InsertLive pada Jumat (22/11).
Menurut aturan yang berlaku, permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dapat diajukan baik secara tertulis maupun lisan melalui Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut. Waktu pengajuan dibatasi hingga 14 hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Agama diterima. Oleh karena itu, Andre Taulany masih memiliki waktu beberapa hari ke depan untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azmi, telah membenarkan bahwa permohonan cerai Andre Taulany ditolak. Ia menjelaskan bahwa alasan gugatan yang diajukan Andre, yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
"Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena dalil perselisihan yang diajukan tidak terbukti," ungkap Ummi Azmi.
Ia juga menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, permasalahan utama antara Andre dan Rien lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi, bukan perselisihan yang memenuhi syarat untuk perceraian.
"Minimnya komunikasi tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," ungkap Ummi.
Andre Taulany diketahui menikah dengan Rien Wartia Trigina pada Desember 2005. Pasangan ini telah menjalani pernikahan selama hampir 19 tahun dan dikaruniai tiga orang anak.
Pernikahan mereka sempat menjadi sorotan publik akibat isu keretakan hubungan, yang semakin mencuat karena pasangan ini jarang tampil bersama di media sosial maupun di acara publik.
Andre sendiri dikenal cukup tertutup mengenai kehidupan pribadinya. Ia jarang membagikan momen bersama Rien sejak sekitar tahun 2020. Dalam beberapa kesempatan, ia menyebut bahwa privasi rumah tangganya adalah hal yang ingin ia jaga dari perhatian publik.
Namun demikian, langkah hukum Andre untuk mengakhiri pernikahannya tetap menemui jalan buntu. Majelis hakim menilai hubungan mereka masih bisa diperbaiki dengan komunikasi yang lebih baik, sehingga perceraian tidak diperlukan.
Dengan putusan terbaru ini, nasib kelanjutan pernikahan Andre dan Rien masih menunggu langkah berikutnya yang mungkin diambil oleh Andre, yakni melalui kasasi di Mahkamah Agung.
Kesaksian Keluarga Jadi Alasan Hakim Menolak Perceraian Andre Taulany
Keterangan dari anggota keluarga menjadi salah satu alasan utama majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang menolak gugatan cerai yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin.
Menurut Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, saksi-saksi dari pihak keluarga, baik dari Andre maupun Erin, memberikan keterangan yang menunjukkan tidak adanya konflik serius dalam rumah tangga mereka selama proses pembuktian di pengadilan.
"Semua saksi, baik dari pihak pemohon maupun termohon, menyatakan bahwa hubungan di antara mereka hanya mengalami kurangnya komunikasi," ujar Ummi seperti dilaporkan oleh detikHot, Selasa (24/9).
"Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya konflik atau pertengkaran yang berlangsung secara terus-menerus," lanjutnya.
Selain itu, Ummi menjelaskan bahwa alasan perceraian yang diajukan oleh Andre, yakni adanya pertengkaran dan ketidakcocokan, dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil persidangan. Majelis hakim menilai bahwa permasalahan di antara keduanya lebih kepada minimnya komunikasi, bukan konflik yang memadai untuk menjadi dasar perceraian.
"Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Andre terkait adanya perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan tidak terbukti. Masalah mereka hanya pada kurangnya komunikasi," jelas Ummi.
Menurut hukum yang berlaku, kondisi tersebut tidak memenuhi syarat perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
Namun, Ummi menekankan bahwa keputusan ini belum bersifat final dan mengikat secara hukum. Pihak Andre masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding hingga batas waktu 4 Oktober 2024.
"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada upaya banding hingga 4 Oktober 2024, mereka akan tetap dianggap sebagai pasangan suami istri yang sah," tambahnya.
Andre Taulany mengajukan gugatan cerai terhadap Rien Wartia pada 4 April 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Banten. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang diakses pada Rabu (7/8), kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs, dan proses mediasi sebelumnya dinyatakan tidak berhasil.
Andre dan Rien telah menikah sejak Desember 2005. Dalam hampir 19 tahun membina rumah tangga, pasangan ini telah dianugerahi tiga orang anak. Namun, hubungan mereka sempat menjadi perhatian publik karena rumor adanya permasalahan rumah tangga.
Desas-desus ini diperkuat oleh semakin jarangnya mereka terlihat bersama di berbagai kesempatan, baik di media sosial maupun acara publik. Andre sendiri cenderung tertutup mengenai urusan rumah tangganya, termasuk hubungannya dengan Rien. Sejak kira-kira tahun 2020, ia semakin jarang memperlihatkan momen bersama keluarganya, dengan alasan menjaga privasi rumah tangganya.
Meskipun demikian, keputusan pengadilan menunjukkan bahwa majelis hakim memandang hubungan Andre dan Rien masih dapat diperbaiki jika mereka meningkatkan komunikasi. Keputusan untuk tidak menerima gugatan cerai Andre diambil berdasarkan kesaksian dari keluarga dan penilaian bahwa konflik di antara pasangan ini tidak cukup signifikan untuk memutuskan perceraian.
Dengan putusan ini, nasib rumah tangga Andre dan Rien masih bergantung pada langkah yang diambil selanjutnya, termasuk kemungkinan banding yang masih bisa diajukan oleh Andre. Jika tidak ada upaya hukum lebih lanjut, pasangan ini akan tetap sah sebagai suami istri.
Andre Taulany menjelaskan alasan di balik keputusan menggugat cerai Rien Wartia Trigina pada 4 April 2024. Menurutnya, sudah ada masalah dalam hubungan mereka yang tidak lagi bisa diselesaikan.
Dalam pertemuan dengan media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8), Andre mengungkapkan bahwa perbedaan prinsip di antara mereka sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Bahkan, mereka sudah terpisah tempat tidur lebih dari setahun.
"Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Ini bukan keputusan yang mendadak, kami sudah sering membicarakannya. Namun, saat ini memang saat yang tepat," ujar Andre.
"Perbedaan prinsip di antara kami sudah berlangsung lama, lebih dari sepuluh tahun. Tidak mungkin saya mengajukan gugatan cerai tanpa usaha perbaikan sebelumnya," tambahnya.
Andre juga menyebutkan bahwa keputusan untuk bercerai sudah melalui banyak diskusi dengan Rien. Setelah melalui proses tersebut, ia merasa bahwa gugatan cerai ini adalah langkah terbaik bagi mereka berdua.
"Ini mungkin keputusan yang terbaik. Keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, tentu sudah dipertimbangkan dengan matang dan melalui banyak diskusi," jelas Andre.
"Setelah melewati banyak hal, akhirnya kami sampai pada kesimpulan bahwa keputusan ini adalah yang terbaik bagi kami," lanjutnya.