PPATK: Lonjakan Transaksi Judi Online Capai 237,48 Persen pada 2024

 


Badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan lonjakan transaksi perjudian daring yang mencapai 237,48 persen pada semester pertama tahun 2024. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap bahwa nilai transaksi sepanjang paruh pertama 2024 sudah melampaui total transaksi di sepanjang 2023. Bahkan, angka tersebut jauh melebihi total transaksi selama tahun penuh 2022.


"Transaksi di semester pertama 2024 telah mencatatkan peningkatan signifikan. Hanya dalam enam bulan, jumlahnya sudah melampaui transaksi pertengahan 2023 dan bahkan lebih tinggi dari keseluruhan tahun 2022," ungkap Ivan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 6 November.


Menurut Ivan, ada kecenderungan peningkatan transaksi yang cukup signifikan hingga mencapai 237,48 persen. Kenaikan ini juga terlihat dalam jumlah uang yang berputar di industri tersebut, yang mengalami lonjakan cukup drastis. Pada semester pertama 2024, nilai perputaran uang dari perjudian daring tercatat mencapai Rp174 triliun, dan hingga memasuki semester kedua, angka tersebut meningkat menjadi Rp283 triliun.


''Hanya dalam semester pertama, perputaran uang dari perjudian online telah mencapai Rp174 triliun. Saat ini, di semester kedua, kami memantau bahwa jumlah tersebut telah menyentuh Rp283 triliun," ujar Ivan.


Ivan menduga lonjakan transaksi ini disebabkan oleh perubahan taktik dari para bandar judi online. Menurutnya, kini transaksi dilakukan dengan nominal yang lebih kecil tetapi dalam jumlah besar dan masif, sehingga memungkinkan siapa pun dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk berbagai kelompok usia, untuk terlibat dalam perjudian daring.


''Sebelumnya, para penjudi online umumnya bertaruh dengan nilai jutaan rupiah. Namun, sekarang nominalnya bisa hanya Rp10.000, sehingga siapa pun bisa ikut terlibat dalam perjudian daring. Ini yang membuat volume transaksinya meningkat secara masif," jelas Ivan.


Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa PPATK kini tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online dan telah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk membentuk lima desk kerja yang salah satunya difokuskan pada perjudian daring. Tim ini akan bekerja di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.


''Belum lama ini, kami menggelar rapat yang langsung dipimpin oleh Presiden Prabowo, dengan koordinasi dari Menko Polkam. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membentuk lima desk kerja, salah satunya untuk menangani judi online, dan PPATK akan terlibat dalam setiap desk yang ada," tutup Ivan.


PPATK: Usia Pemain Judi Online Makin Turun, Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pemain judi online kini semakin merata di hampir semua kelompok umur. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya menemukan data yang menunjukkan bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun pun sudah mulai terlibat dalam perjudian daring.


"Saat ini, usia pemain judi online terus menurun, hingga mencapai kelompok usia yang sangat muda, termasuk anak-anak di bawah 10 tahun. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran demografi pemain judi online yang semakin meluas," ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta pada Rabu, 6 November.


Ivan juga menambahkan bahwa transaksi judi online saat ini sudah menjangkau hampir seluruh wilayah di Indonesia. Berdasarkan analisis PPATK, masyarakat kini lebih sering menyisihkan pendapatan mereka untuk bermain judi online. Jika sebelumnya sekitar 10 persen dari pendapatan dialokasikan untuk perjudian daring, kini angkanya meningkat drastis hingga mencapai 80 persen.


"Jika sebelumnya seseorang dengan penghasilan Rp1 juta hanya menyisihkan sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 untuk berjudi, kini jumlahnya bisa mencapai Rp900.000. Artinya, masyarakat semakin kecanduan dalam melakukan judi online," jelasnya.


Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa tingginya transaksi judi online dipengaruhi oleh rendahnya modal yang dibutuhkan untuk bermain. Saat ini, seseorang dapat mulai berjudi daring hanya dengan modal sebesar Rp10.000.


"Dulu, orang yang bermain judi online biasanya bertaruh dalam nominal jutaan rupiah. Namun, sekarang hanya dengan Rp10.000 seseorang sudah bisa terlibat dalam judi online. Inilah yang membuat volume transaksi terus meningkat secara signifikan," jelas Ivan.


PPATK juga mencatat bahwa kemudahan akses dan rendahnya modal yang dibutuhkan untuk memulai perjudian daring berkontribusi pada peningkatan jumlah pemain. Fenomena ini menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya terhadap kondisi ekonomi individu, tetapi juga terhadap lingkungan sosial secara keseluruhan.


Ivan berharap adanya perhatian khusus dari berbagai pihak terkait fenomena ini. Menurutnya, perlu langkah tegas untuk mencegah semakin luasnya jangkauan perjudian daring, terutama di kalangan usia muda yang sangat rentan terhadap kecanduan.


"Semakin banyaknya anak-anak yang terlibat membuat hal ini harus kita pandang sebagai masalah serius yang perlu ditangani bersama. Perlu ada regulasi dan pengawasan yang lebih ketat agar kelompok usia muda tidak mudah terjebak dalam dunia judi online," tegas Ivan.


Secara keseluruhan, PPATK menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pihak keamanan, dan masyarakat untuk menekan pertumbuhan perjudian daring yang kian masif. Ivan juga mengimbau kepada orang tua dan institusi pendidikan untuk memberikan edukasi terkait dampak buruk judi online kepada generasi muda.


"Kita harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini, baik melalui kebijakan yang tepat maupun edukasi di tengah masyarakat. Harapannya, fenomena perjudian daring yang makin marak ini bisa kita tekan," tutupnya.


Pegawai Komdigi Melindungi 1.000 Situs Judi, Menerima Rp8,5 Juta untuk Setiap Situs yang Dilindungi


Seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku mendapatkan keuntungan besar, mencapai miliaran rupiah, dari aksinya melindungi situs judi online. Pengakuan ini disampaikan oleh tersangka saat polisi melakukan penggeledahan di 'kantor satelit' yang terletak di sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11).


Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menanyakan kepada tersangka berapa banyak situs judi online yang biasanya mereka blokir. Tersangka menjawab bahwa dari total 5.000 situs judi yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs dilindungi atau dibina agar tidak terkena pemblokiran.


Tersangka mengungkapkan, 'Kami melindungi 1.000 situs itu agar tidak terkena pemblokiran.'


Tersangka juga mengungkapkan bahwa dia mendapatkan imbalan sebesar Rp8,5 juta untuk setiap situs yang berhasil dilindungi. "Setiap situs kami dapat sekitar Rp8,5 juta," kata tersangka.


Jika dihitung berdasarkan 1.000 situs yang dilindungi, dengan imbalan Rp8,5 juta per situs, maka total keuntungan yang diperoleh tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.


Namun demikian, tersangka mengklaim bahwa aksinya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Komdigi. "Tidak ada, itu semua ide saya sendiri," ujarnya.


Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Ade Ary menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Polisi telah mengamankan 11 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli," ujar Ade Ary kepada wartawan.


Ade Ary mengungkapkan bahwa mereka yang terlibat memiliki wewenang untuk memeriksa dan memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan wewenang tersebut. "Mereka seharusnya memblokir situs judi online, namun mereka tidak melakukan itu pada situs-situs yang sudah mereka kenal," tambahnya.


Lebih baru Lebih lama