Vadel Badjideh Masih Berharap Menikah dengan Putri Nikita Mirzani

 


Vadel Badjideh masih menaruh harapan untuk bisa menikahi putri Nikita Mirzani, LM. Meski sedang menghadapi tuduhan terkait dugaan aborsi terhadap anak Nikita, Vadel tetap teguh pada niatnya untuk mempersunting LM. Hasrat ini disampaikan oleh Vadel ketika berdiskusi dengan Razman Arif Nasution, pengacaranya dalam perkara tersebut. Vadel dan Razman mengaku terus berdoa agar dia dan LM bisa bersatu dalam ikatan pernikahan.


"Yang pasti, saya dan Vadel berdoa agar mereka kelak bisa menjadi suami istri," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).


"Itu adalah harapan kami," lanjut Razman.


Vadel pun menegaskan bahwa dirinya masih setia pada LM dan tetap menanti kesempatan untuk bisa bertemu lagi dengan sang kekasih, meski di tengah masalah hukum yang sedang dihadapi.


Vadel menekankan bahwa ia menghargai peran orang tua yang memberi nasihat, namun keputusan untuk memilih pasangan hidup tetap menjadi hak anak.


Razman sempat mempertanyakan kesiapan Vadel dalam hal finansial jika memang akan menikahi LM. Vadel menyatakan dirinya sanggup menafkahi LM dan siap membuktikan kemampuan tersebut.


"Saya masih setia. Cinta adalah urusan masing-masing orang. Orang tua hanya berkewajiban memberi nasihat," kata Vadel.


"Apakah kamu benar-benar bisa menafkahi hidupnya?" tanya Razman.


"Ya, mudah saja. Kita lihat nanti," jawab Vadel dengan yakin.


Saat ini, Vadel Badjideh terlibat dalam masalah hukum setelah Nikita Mirzani melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan persetubuhan dan aborsi terhadap seorang anak di bawah umur.


Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9).


Pada 25 Oktober, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diperoleh bukti adanya dugaan pelanggaran hukum, berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli.


"Ada dugaan tindakan pidana terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur atau aborsi yang tidak sesuai prosedur," ungkap Ade Ary.


Saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan Vadel Badjideh dijadikan tersangka. Ade Ary hanya menyebutkan bahwa para penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk Nikita Mirzani dalam waktu dekat.


"Setelah masuk tahap penyidikan, saksi-saksi yang sebelumnya dimintai keterangan akan diperiksa kembali dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelas Ade Ary.


"Para saksi tersebut akan dimintai keterangan lebih mendalam, termasuk terlapor yang juga akan diperiksa sebagai saksi," lanjutnya.


Vadel Badjideh Yakin Bisa Terlepas Meski Kasus Naik ke Penyidikan


Vadel Badjideh tetap optimis bahwa ia akan lolos dari hukuman meskipun laporannya kini telah naik ke tahap penyidikan. Kenaikan status ini menjadi langkah lebih dekat menuju kemungkinan penetapan tersangka. Meskipun demikian, Vadel mengungkapkan keyakinannya bahwa ia akan terbebas dari jerat hukum.





Keyakinan tersebut disampaikan oleh Vadel dalam sebuah wawancara kurang dari dua minggu setelah Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan laporan Nikita Mirzani terhadapnya ke penyidikan. Peningkatan ini terjadi setelah polisi menemukan dugaan pidana dalam laporan tersebut.


"Optimus Prime, bukan sekedar optimis," ujar Vadel dengan penuh keyakinan di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dilansir detikcom pada Rabu (6/11).


"Saya rasa, kita tunggu saja bagaimana akhirnya," tambahnya, merespons pernyataan Nikita Mirzani yang menyatakan keyakinannya bahwa Vadel akan dipenjara.


Sebagai informasi, peningkatan status laporan Nikita Mirzani ini mengundang reaksi dari pihak Vadel. Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa Vadel dan keluarganya merasa sangat terkejut begitu mengetahui bahwa laporan tersebut naik ke tahap penyidikan. Menurut Razman, Vadel dan ibunya terkejut dan mempertanyakan bagaimana seseorang yang tidak melakukan perbuatan dapat dituduh dan dilaporkan.


"Dia syok, ibunya juga syok. Ibunya sampai bilang, 'Apakah mungkin orang yang tidak melakukan perbuatan bisa dituduh? Orang yang tidak tahu soal masalah ini bisa dituduh?'" cerita Razman. "Saya bilang, 'Nanti kita lihat lagi bagaimana kelanjutannya,'" tambahnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan tersebut naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan pidana terkait persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Penetapan penyidikan dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelapor, terlapor, dan meminta keterangan ahli.


Meski begitu, Ade Ary masih enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait apakah Vadel Badjideh akan segera ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik akan terus mendalami laporan tersebut dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Setelah kasus ini memasuki tahap penyidikan, saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap klarifikasi akan diperiksa ulang dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Ade Ary. "Terlapor juga akan kembali diperiksa sebagai saksi," tambahnya.


Di sisi lain, Nikita Mirzani terus mengungkapkan kekesalannya dan keyakinannya bahwa Vadel Badjideh akan dihukum atas perbuatannya terhadap anak perempuannya. Dalam beberapa kesempatan, Nikita mengungkapkan tekadnya untuk memastikan Vadel dipenjara.


"Sepertinya enggak akan saya biarkan begitu saja. Saya akan pastikan dia dipenjara sampai tua," kata Nikita dengan tegas. "Selama-lamanya, jika bisa," tambahnya.


Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, juga menambahkan bahwa mereka masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan yang telah mereka ajukan. "Hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk satu laporan polisi. Itu baru satu. Kami sedang mengumpulkan bukti terkait beberapa perbuatan lainnya yang dia lakukan," kata Fahmi.


Vadel dan keluarganya terkejut mengetahui bahwa laporan Nikita Mirzani terhadapnya telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan bukti dugaan tindak pidana dalam laporan yang diajukan.


Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilakukan terhadap anaknya, LM.


Menurut kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, Vadel yang masih berusia 19 tahun merasa sangat terkejut dan bingung mengetahui mengapa laporan tersebut bisa berlanjut ke tahap penyidikan.


"Reaksi Vadel sebagai seorang pemuda yang belum sepenuhnya matang, dia merasa sedikit melawan dan sangat terkejut," ujar Razman Arif Nasution pada Minggu (3/11) yang dilansir detikcom pada Senin (4/11).


Razman juga menyebutkan bahwa ibunda Vadel pun terkejut dengan perkembangan ini. "Ibunya pun terkejut. Dia bahkan bertanya, 'Apakah seseorang yang tidak melakukan tindakan yang dituduhkan bisa dikenakan tuduhan? Apakah orang yang tidak mengetahui masalah bisa dipersalahkan?' Saya jawab, 'Nanti kita lihat bagaimana kelanjutannya,'" lanjutnya.


Status laporan yang naik ke penyidikan semakin mendekatkan kasus ini pada kemungkinan penetapan tersangka. Razman menjelaskan bahwa Vadel tetap menyatakan bahwa ia tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani.


"Vadel mengatakan kepada saya, 'Om, saya bersumpah saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, tapi mengapa kasus ini bisa naik ke penyidikan?'' ungkapnya.


Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan melakukan aborsi terhadap putrinya, LM. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada tanggal 12 September.


Pada 25 Oktober, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan itu telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli.


Ade Ary menjelaskan bahwa telah ditemukan indikasi adanya tindak pidana berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau aborsi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.


Namun, Ade Ary belum mau memberikan pernyataan lebih lanjut terkait kemungkinan penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka. Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi yang ada.


"Setelah kasus ini beralih ke tahap penyidikan, saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap klarifikasi akan diperiksa kembali dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelasnya.


"Para saksi akan kembali dimintai keterangan, termasuk terlapor yang juga akan diperiksa sebagai saksi," tambahnya.


Lebih baru Lebih lama