Polda Sumatera Selatan mengungkap bahwa Muhammad Luthfi Hadhyan, seorang mahasiswa koas yang menjadi korban penganiayaan, sebelumnya mengalami intimidasi verbal mengenai jadwal jaga. Hal ini disampaikan oleh Kombes Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, dalam konferensi pers, Sabtu (14/12). Intimidasi tersebut dilakukan oleh Sri Meilina, ibu dari Lady Aulia Pramesti, teman Luthfi.
Menurut Anwar, intimidasi ini berkaitan dengan sistem penjadwalan koas yang mengharuskan Lady masuk pada hari libur Tahun Baru. "Intimidasi ini berupa ucapan yang mempertanyakan, 'Mengapa anak saya dijadwalkan koas pada hari libur Tahun Baru?'," ungkap Anwar.
Luthfi, yang menerima tekanan tersebut, berusaha menjelaskan bahwa jadwal koas telah disusun sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, penjelasan itu rupanya tidak diterima dengan baik. Kombes Anwar menyatakan bahwa tersangka, FD, merasa Luthfi berbicara dengan nada yang dianggap tinggi dan kurang sopan terhadap Sri Meilina.
"Tersangka menilai nada bicara korban tidak sopan, sehingga memicu emosi yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan," tambahnya.
Anwar menjelaskan bahwa dalam keadaan emosi, pelaku FD menyerang Luthfi secara membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala, pipi, dan leher. "Pelaku langsung memukul korban di kepala, pipi, serta mencakar lehernya," jelas Anwar.
Atas tindakan tersebut, FD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kita telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan FD sebagai tersangka dan menahannya," ujar Anwar.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah video yang merekam aksi penganiayaan viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria berbaju merah terlihat memukul Luthfi di sebuah restoran di Palembang. Insiden tersebut terjadi di Jalan Demang, Palembang, pada Rabu (11/12).
Kejadian bermula dari ketidakpuasan Lady atas jadwal jaga koas yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Ketidakpuasan itu kemudian disampaikan kepada ibunya, Sri Meilina, yang memutuskan untuk menemui Luthfi. Pertemuan itu akhirnya berujung pada dugaan penganiayaan di lokasi tersebut.
Kasus ini memicu keprihatinan publik terhadap kekerasan verbal maupun fisik yang dialami tenaga medis, terutama mahasiswa koas, dalam melaksanakan tugas mereka. Proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan untuk memberikan keadilan kepada korban.
Pelaku Pemukulan Mahasiswa Koas Sampaikan Permintaan Maaf kepada Korban
Fadilah alias Datuk (FD), pelaku pemukulan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan, menyampaikan permintaan maafnya kepada korban setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam pernyataannya, Datuk mengungkapkan rasa penyesalan atas tindak kekerasan yang ia lakukan terhadap Luthfi. Ia menegaskan bahwa aksinya murni karena khilaf dan tidak ada perintah dari pihak lain.
"Saya melakukan ini karena khilaf, tidak ada yang memerintahkan atau menyuruh saya," ujar Datuk saat konferensi pers pada Sabtu (14/12).
"Saya sangat menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap saudara Luthfi. Saya juga memohon maaf kepada korban beserta keluarganya atas tindakan saya ini," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan Datuk sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan luka pada mahasiswa koas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo menyatakan bahwa pelaku terbukti melakukan pemukulan yang berujung pada cedera fisik dan trauma pada korban.
"Pelaku secara membabi buta menyerang korban, memukul kepala dan pipinya, serta mencakar lehernya," ungkap Anwar dalam konferensi pers yang sama.
Anwar menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus ini. Bukti tersebut meliputi rekaman CCTV dari lokasi kejadian, hasil visum korban, dan kesaksian dari beberapa orang yang berada di tempat kejadian.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku FD menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12). Dalam pemeriksaan, FD mengakui seluruh perbuatannya tanpa memberikan bantahan apa pun.
Menurut Anwar, motif dari tindakan pemukulan tersebut adalah rasa tidak suka pelaku terhadap nada bicara korban. Pelaku merasa bahwa korban berbicara dengan cara yang dianggap tidak sopan kepada Sri Meilina, yang merupakan majikan Datuk.
"Kejadian bermula saat korban mencoba menjelaskan sistem penjadwalan kepada Ibu Sri Meilina, ibu dari Lady Aulia Pramesti, teman korban. Pelaku merasa nada bicara korban tidak sopan, sehingga membuatnya emosi," jelas Anwar.
Atas perbuatannya, FD dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah lima tahun penjara.
"Kami telah memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan FD sebagai tersangka. Saat ini, ia sudah resmi ditahan," tegas Anwar.
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan keluarga Lady terhadap jadwal koas yang ditetapkan, khususnya saat libur panjang. Ketidakpuasan tersebut memicu pertemuan yang akhirnya berujung pada tindak kekerasan. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan viral di media sosial, memperlihatkan pelaku memukul korban di sebuah restoran di Palembang.
Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban.
Pelaku Pemukulan Mahasiswa Koas Mohon Maaf kepada Keluarga Majikan
Fadilah alias Datuk (FD), tersangka dalam kasus pemukulan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga majikannya, Dedy Mandarsyah.
Dalam pernyataannya, Datuk mengaku bertanggung jawab atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga membawa nama majikannya, Dedy, beserta istri dan anaknya, Sri Meilina dan Lady Aulia Pramesti, ke dalam permasalahan tersebut.
"Saya dengan tulus meminta maaf kepada keluarga Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady atas tindakan saya yang membuat mereka ikut terkena dampaknya," ucap Datuk dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).
Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan Datuk sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan cedera fisik dan trauma pada Luthfi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa pelaku terbukti melakukan serangan fisik terhadap korban. "Tersangka memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi, serta mencakar lehernya," ungkap Anwar dalam konferensi pers.
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara.
Selain itu, Anwar menyampaikan bahwa FD mendatangi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri pada Jumat (13/12). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak membantah tuduhan pemukulan terhadap korban.
Adapun motif pemukulan tersebut didasari rasa kesal pelaku terhadap nada bicara korban yang dianggap tidak sopan. Pelaku merasa tersinggung ketika korban berbicara kepada Sri Meilina, yang merupakan majikan Datuk sekaligus ibu dari Lady Aulia Pramesti.
''Pada saat itu, korban tengah memberikan penjelasan mengenai sistem jadwal jaga kepada Ibu Sri Meilina. Namun, pelaku merasa nada bicara korban tidak sopan, sehingga emosi memuncak," jelas Anwar.
Akibat tindakannya, FD dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah lima tahun penjara.
"Kami sudah mengumpulkan bukti yang memadai untuk menetapkan FD sebagai tersangka. Hari ini, ia resmi kami tahan," tambah Anwar.
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan keluarga Lady terhadap jadwal koas yang ditetapkan, terutama ketika libur panjang. Ketidakpuasan tersebut disampaikan kepada Sri Meilina, yang kemudian menemui Luthfi untuk membahas masalah tersebut. Namun, pertemuan itu berakhir dengan tindakan kekerasan oleh FD di sebuah kafe di Palembang.
Publik mulai menyoroti kasus ini setelah rekaman video penganiayaan viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pria memukul Luthfi di depan umum, memicu kecaman luas dari masyarakat.
Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan kepolisian memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran untuk menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan.