Miftah Maulana menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto atas ketidakmampuannya menjalankan tugas sebagai Utusan Khusus Presiden. Dalam keterangannya, Miftah menyatakan ia merasa belum mampu memenuhi harapan yang diberikan oleh Prabowo.
Keputusan mundur tersebut diambil Miftah setelah video dirinya yang dianggap merendahkan seorang penjual es teh di forum pengajian viral di media sosial. Hal ini memicu kritik luas dari berbagai pihak, termasuk dari Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo.
"Saya sangat tersentuh oleh kebaikan hati dan kebesaran jiwa beliau yang telah memberikan saya peluang ini. Yang membuat saya terharu adalah kebesaran hati dan jiwa beliau yang memberikan saya kesempatan. Namun, saya merasa belum dapat memenuhi ekspektasi beliau, sehingga saya sangat berterima kasih dan memohon maaf kepada beliau," ungkap Miftah dalam konferensi pers di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (6/12).
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri diambil secara mandiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Miftah menyatakan langkah tersebut didasari oleh rasa hormat dan tanggung jawabnya kepada Prabowo serta masyarakat.
"Keputusan ini sepenuhnya saya ambil atas kehendak pribadi, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Saya melakukannya demi rasa cinta, hormat, dan tanggung jawab kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto serta masyarakat Indonesia," jelasnya.
Miftah mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya bukanlah akhir dari segalanya. Ia berjanji akan terus belajar dan berkontribusi kepada bangsa melalui jalur lain, termasuk dalam perannya sebagai pendakwah.
"Saya percaya bahwa jalan pengabdian kepada bangsa tidak hanya terbatas pada jabatan ini. Saya akan terus memberikan yang terbaik untuk negeri ini melalui cara-cara lain yang saya bisa," tambahnya.
Miftah sebelumnya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 untuk masa jabatan 2024-2029 sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Jabatan ini bertujuan membantu presiden dalam menyelesaikan tugas tertentu yang memerlukan penanganan khusus.
Namun, dalam beberapa pekan terakhir, Miftah menghadapi tekanan publik yang kuat setelah komentarnya di sebuah forum dianggap menghina seorang pedagang teh. Ucapan tersebut menjadi sorotan luas dan memicu kritik tajam terhadapnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Miftah untuk mundur. Ia juga menegaskan bahwa Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.
"Kami menghargai keputusan beliau. Kini, hak penuh untuk menunjuk pengganti ada di tangan Presiden Prabowo," ujar Hasan saat dihubungi pada Jumat.
Langkah pengunduran diri ini diharapkan dapat meredakan kontroversi yang terjadi sekaligus menjadi awal baru bagi Miftah untuk terus berkontribusi di luar lingkup jabatan pemerintahan.
Prabowo Tegaskan Akan Mencari Pengganti Miftah Sebagai Utusan Khusus
Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan segera mencari pengganti Miftah Maulana yang sebelumnya menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
"Nanti akan kami carikan penggantinya," ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12).
Prabowo mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima laporan mengenai pengunduran diri Miftah. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab yang patut dihargai.
"Beliau menyadari adanya kesalahan dalam ucapannya. Beliau bertanggung jawab atas itu dan memutuskan untuk mundur. Saya pikir, ini menunjukkan sikap yang patut diapresiasi," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, ia mengenal Miftah sebagai sosok yang aktif bersosialisasi dan sering memberikan ceramah di kalangan masyarakat kecil. Karena itu, Prabowo meyakini bahwa Miftah tidak memiliki niat buruk atau bermaksud menghina siapapun.
"Tidak banyak di Indonesia orang yang berani mengakui kesalahannya, mengambil tanggung jawab, dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sikap seperti ini layak dihormati," tambah Prabowo.
Sebelumnya, Miftah mendapat gelombang kritik keras terkait ucapannya yang dianggap merendahkan seorang penjual es teh dalam sebuah forum pengajian di Magelang. Pernyataannya itu memicu reaksi luas dari masyarakat, termasuk Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo.
Miftah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat siang dan mengumumkannya melalui konferensi pers yang digelar di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Pengunduran diri ini bukanlah sebuah akhir dari perjalanan, melainkan langkah awal untuk tetap memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara melalui cara-cara yang lebih luas dan beragam," kata Miftah dalam keterangannya.
Keputusan ini diambil setelah video kontroversial Miftah menjadi viral di media sosial, menuai kecaman dari berbagai pihak. Meski demikian, Miftah menyatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat serta tanggung jawab moral kepada Prabowo Subianto sebagai atasannya.
Dengan kekosongan jabatan tersebut, Prabowo kini memiliki tugas untuk menunjuk pengganti yang dinilai mampu melaksanakan tanggung jawab sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Jabatan ini penting untuk membantu presiden dalam upaya menciptakan harmoni antarumat beragama serta memastikan pembangunan fasilitas keagamaan berjalan lancar.
Sementara itu, Miftah menegaskan bahwa langkah mundurnya tidak berarti mengakhiri perannya dalam berkontribusi bagi negara. Ia menyatakan akan terus berkarya, terutama melalui dakwah, demi kemajuan bangsa.
"Saya percaya bahwa pengabdian kepada bangsa dapat dilakukan melalui berbagai peran yang berbeda. Saya akan terus belajar dan bekerja keras untuk memberikan manfaat bagi Indonesia," tuturnya.
Langkah Miftah ini mendapat beragam tanggapan dari publik. Namun, sikap bertanggung jawabnya menjadi sorotan positif di tengah kontroversi yang melingkupi kasus ini. Prabowo berharap dengan adanya pengganti yang tepat, jabatan ini tetap dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.
Miftah Tidak Lagi Wajib Lapor LHKPN Setelah Mundur dari Utusan Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa kewajiban Miftah Maulana Habiburrahman untuk melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) telah gugur setelah ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
"Dengan pengunduran dirinya, status wajib lapor LHKPN untuk yang bersangkutan otomatis gugur. Maka, ia tidak lagi berkewajiban menyampaikan laporan tersebut," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, melalui pesan tertulis, Jumat (6/12).
Budi juga menjelaskan bahwa dari total 15 utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus, enam orang telah melaporkan LHKPN mereka, sementara sisanya belum memenuhi kewajiban tersebut.
Selain itu, data dari KPK menunjukkan bahwa dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 36 orang sudah melaporkan harta kekayaan mereka, sedangkan 16 lainnya belum melapor.
Adapun dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang telah menyampaikan LHKPN, dan 27 orang lainnya masih belum melaporkannya.
"Dari total anggota Kabinet Merah Putih yang diwajibkan melapor, sebanyak 72 orang sudah menyerahkan LHKPN mereka, sedangkan 52 orang lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, sekitar 58 persen anggota Kabinet Merah Putih sudah memenuhi kewajiban tersebut," ujar Budi.
Data ini, lanjut Budi, juga mencakup laporan periodik LHKPN yang disampaikan pada tahun 2024.
Sebelumnya, Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatan utusan presiden setelah videonya yang dianggap merendahkan pedagang es teh mendapat kritik keras dari masyarakat. Langkah tersebut diapresiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa ia menghormati keputusan Miftah untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
Dengan pengunduran dirinya, Miftah tidak lagi terdaftar sebagai pejabat yang wajib melaporkan LHKPN kepada KPK. Posisi ini kini terbuka untuk diisi oleh pengganti yang akan ditunjuk oleh Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
Langkah Miftah mundur dari jabatan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan refleksi bagi pejabat publik lainnya. Selain itu, data yang disampaikan KPK menunjukkan pentingnya meningkatkan kepatuhan pejabat terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Miftah sendiri sebelumnya dilantik sebagai utusan khusus presiden berdasarkan Keputusan Presiden untuk masa jabatan 2024-2029. Namun, kontroversi yang muncul akibat pernyataannya memicu reaksi keras publik hingga akhirnya ia memilih untuk mengundurkan diri.
Dengan demikian, meskipun posisinya sebagai utusan khusus telah berakhir, isu terkait kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan tetap menjadi sorotan penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.