Vadel Badjideh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penahanan terkait kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak perempuan Nikita Mirzani, yang dikenal dengan inisial LM. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah polisi menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2). Saat itu, Vadel terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, menandakan statusnya sebagai tersangka.
Menurut penjelasan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra, Vadel diduga melakukan persetubuhan dengan cara membujuk dan merayu LM. Vadel bahkan menjanjikan akan menikahi LM, sehingga korban akhirnya bersedia memenuhi keinginannya. "Akibat bujukan tersebut, LM akhirnya mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka Vadel," ujar Citra kepada awak media pada Jumat (14/2).
Dari hubungan tersebut, LM diketahui hamil. Namun, alih-alih bertanggung jawab, Vadel justru memaksa LM untuk menggugurkan kandungannya. "Ketika Vadel mengetahui bahwa LM hamil, ia langsung memaksanya untuk menggugurkan kandungan," jelas Citra. "Hal ini dilakukan agar keluarga Vadel tidak mengetahui tentang kehamilan tersebut. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi, hasil visum, dan pernyataan dari ahli medis."
Citra juga menambahkan bahwa Vadel memanfaatkan relasi kuasa dan tipu daya untuk melakukan tindakan tersebut. "Tersangka menggunakan tipu daya dan relasi kuasa sebagai modus operandi," paparnya. Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Vadel sendiri dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, yang tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9/2024).
Polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait laporan tersebut, termasuk Vadel, Nikita Mirzani, dan anaknya, LM. Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan setelah ditemukannya dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan pelapor, saksi, dan ahli. Meski demikian, saat itu Ade Ary belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai status Vadel sebagai tersangka. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani dan anak perempuannya, LM.
Kasus ini telah menimbulkan sorotan publik, terutama karena melibatkan tokoh publik seperti Nikita Mirzani dan dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak. Dengan proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan korban dan keluarganya memperoleh keadilan.
Fakta- fakta Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Asusila
Vadel Badjideh secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Statusnya sebagai tersangka diumumkan setelah adanya laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2024.
Penetapan Vadel sebagai tersangka dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah kliennya menjalani pemeriksaan kedua, yang mencakup 53 pertanyaan dari penyidik.
" Setelah melakukan pendalaman, mendengarkan keterangan dari Lolly, NM, para saksi, serta Vadel sendiri, penyidik kemudian menggelar perkara dan hasilnya menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ungkap Razman pada Kamis( 13/2).
Tak lama setelah status tersangka diumumkan, Nikita Mirzani muncul dengan mata berlinang air mata, didampingi oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid. Ia mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berperan dalam penanganan kasus ini.
Menurut Nikita, keputusan yang menetapkan Vadel sebagai tersangka membuktikan bahwa semua pernyataannya selama ini bukanlah tanpa dasar.
" Hari ini kalian bisa menyaksikan sendiri perjuangan saya untuk melindungi anak saya, meskipun selama ini saya dihujat dan dicemooh karena dianggap tidak mampu mengurus anak. Namun, hari ini terbukti bahwa apa yang saya katakan memang benar," ujar Nikita Mirzani.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Saat itu, ia melaporkan seseorang yang diduga melanggar Undang- Undang Perlindungan Anak.
Polisi kemudian mengonfirmasi bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Vadel Alfajar Badjideh, yang merupakan mantan kekasih anak Nikita, berinisial LM. Salah satu pasal yang dituduhkan dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi.
Laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/ B/ 2811/ IX/ 2024/ SPKT/ POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Ia menuduh adanya pelanggaran terhadap Pasal 76D dan/ atau Pasal 77A Jo 45A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lainnya dalam KUHP dan UU Kesehatan.
Sejak laporan tersebut dibuat, pihak kepolisian telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi, termasuk Nikita, anaknya, dan Vadel Badjideh sendiri. Vadel beberapa kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Status Tersangka
Pada Kamis( 13/2), Vadel kembali diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan mulai pukul 15.00 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya dan menghadapi 53 pertanyaan dari penyidik.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa penyidik melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan tersebut dan akhirnya memutuskan untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka. Keputusan ini diumumkan setelah pemeriksaan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB.
" Vadel dinyatakan sebagai tersangka karena kami telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang dilakukan di RSCM," kata Nurma.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Vadel didakwa dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang- Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, ia terancam hukuman minimum lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
" Ancaman hukuman yang berlaku adalah fading singkat lima tahun dan fading lama 15 tahun," ujar Kompol Nurma Dewi.
Penahanan Selama 20 Hari
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Vadel juga langsung ditahan oleh penyidik. Ia akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Sesuai Pasal 25 ayat( 1) dan( 2) KUHAP, masa penahanan awal maksimal adalah 20 hari, dan dapat diperpanjang hingga 40 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Tanggapan Kuasa Hukum Vadel
Razman Arif Nasution menegaskan bahwa ia telah memberikan peringatan kepada kliennya mengenai kemungkinan terburuk dalam kasus ini. Namun, ia tetap yakin bahwa Vadel tidak bersalah dan akan terus melakukan pembelaan melalui jalur hukum.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada keluarga Vadel.
" Kami akan tetap menempuh jalur hukum, baik itu melalui praperadilan atau saat persidangan nanti. Namun, semua keputusan akan kami serahkan kepada keluarga," ujar Razman.