Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka



Vadel Badjideh menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Dalam perkara ini, Vadel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling ringan adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan pada Kamis (13/2).

Nurma menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel lebih dulu diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas saksi terlapor.

Pemeriksaan terhadap Vadel dilakukan pada Kamis (13/2) mulai pukul 15.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, ia mendapatkan sekitar 53 pertanyaan dari penyidik.

Setelah pemeriksaan selesai, sekitar pukul 19.30 WIB, penyidik menggelar perkara dan memutuskan menaikkan status hukum Vadel menjadi tersangka.

"Menurut Nurma, VA ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat cukup bukti, termasuk kesaksian, pendapat ahli, dan hasil visum."

Penetapan tersangka terhadap Vadel terjadi sekitar empat bulan setelah Nikita Mirzani melaporkan dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan anaknya, LM.

Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9/2024).

Terkait laporan itu, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk Vadel, Nikita, dan anak Nikita, LM.

Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta keterangan ahli.

Saat itu, Ade Ary masih enggan mengonfirmasi apakah Vadel Badjideh akan dijadikan tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik akan kembali mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Nikita Mirzani dan anak perempuannya, LM. Vadel Badjideh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan menyusul laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Kasus ini melibatkan dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur serta pemaksaan aborsi yang diduga dilakukan terhadap putri Nikita, LM. Pengacara Vadel, Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Vadel menjalani pemeriksaan kedua, di mana dia menghadapi 53 pertanyaan dari penyidik.

Razman menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka diambil setelah mempertimbangkan berbagai keterangan, termasuk dari Lolly, Nikita Mirzani, saksi-saksi lain, dan Vadel sendiri. "Setelah menelaah dan menganalisis berbagai keterangan, termasuk dari Lolly, NM, saksi-saksi, dan Vadel, proses gelar perkara pun dilakukan dan memutuskan untuk menetapkan Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ujar Razman pada Kamis (13/2). Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, Vadel langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, juga mengonfirmasi status Vadel sebagai tersangka. "Iya (tersangka)," kata Nurma Dewi kepada wartawan. Sebelumnya, detikPop melaporkan bahwa Vadel terlihat tegang dan tidak banyak berbicara saat akan menjalani pemeriksaan kedua di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

Razman, sebagai pengacara Vadel, tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum apapun. "Saya memiliki keyakinan kuat bahwa klien saya tidak terlibat dalam pelanggaran hukum apa pun," tegas Razman. Kendati demikian, Vadel tetap harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi.




Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 September 2024. Dalam laporan tersebut, Nikita menjerat Vadel dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kejahatan lainnya di bawah UU No. 35 Tahun 2014, yang merupakan amandemen dari UU No. 23 Tahun 2002, serta pasal-pasal lain terkait perlindungan anak dan kesehatan.

Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli. Namun, Ade Ary belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan Vadel ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa kembali saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani dan anak perempuannya, LM.

Proses hukum ini terus berlanjut, dan Vadel Badjideh kini harus menghadapi konsekuensi dari tuduhan yang diajukan terhadapnya. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan isu-isu sensitif seperti kekerasan terhadap anak dan aborsi paksa.

Nikita Mirzani Terharu, Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan


Nikita Mirzani tak kuasa menahan air mata saat mengetahui Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menangani laporannya serta yang terus mendukungnya hingga Vadel Badjideh resmi dijadikan tersangka.

"Setelah tujuh bulan menjalani proses ini, akhirnya malam ini semuanya terjawab," ujar Nikita Mirzani dengan mata berkaca-kaca di Polres Metro Jaksel pada Kamis (13/2) malam.

"Tujuh bulan bukan waktu yang singkat. Saya sudah mengatakan sejak awal bahwa ini adalah fakta, hanya saja butuh waktu untuk pembuktiannya."

"Hari ini semua bisa melihat perjuangan saya untuk membela anak saya, meskipun saya sempat dicemooh dan dianggap tidak mampu mengurus anak. Namun, kini semuanya terbukti bahwa apa yang saya sampaikan adalah kebenaran," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada putrinya yang telah memberikan kesaksian secara jujur dalam kasus ini. Nikita berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak orang.

Selain itu, ia juga meminta agar pihak-pihak yang pernah mengunggah pemberitaan terkait anaknya dan Vadel Badjideh untuk segera menghapus unggahan tersebut. Nikita ingin anaknya bisa tumbuh dan berkembang seperti anak-anak lain tanpa terbebani masa lalu.

"Terima kasih, sayang, karena sudah berani berkata jujur. Awalnya saya kecewa, tapi yang terpenting sekarang anak saya sudah kembali ke pangkuan saya," ucap Nikita.

"Saya berharap semua postingan yang berkaitan dengan anak saya dapat dihapus setelah kejadian ini. Biarkan dia memiliki kehidupan baru dan tumbuh sebagaimana anak-anak lainnya."

Pada Kamis (13/2), Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Vadel menjalani pemeriksaan dengan sekitar 53 pertanyaan dari penyidik. Laki-laki yang lahir pada Desember 2004 itu sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.

Dalam perkara ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia berpotensi menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penetapan VA sebagai tersangka dilakukan karena kami memiliki alat bukti yang lengkap, seperti keterangan saksi, pendapat ahli, dan hasil visum," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Kamis (13/2).

"Dia berpotensi menerima hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun," ungkapnya.

Lebih baru Lebih lama